INDUSTRY.co.id - JAKARTA – Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menggandeng International Association of Registered Financial Consultants (IARFC) Indonesia untuk mengembangkan Program Verified Finfluencer guna meningkatkan kompetensi penyampai informasi keuangan di media sosial. Inisiatif ini ditujukan untuk memperkuat literasi keuangan, mencegah penyebaran informasi menyesatkan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh Sekretaris Jenderal AFTECH Firlie Ganinduto, Wakil Ketua Umum IV AFTECH Claudia Kolonas, serta President & Chairman IARFC Indonesia Aidil Akbar Madjid di ruang Infinity, kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Program ini diluncurkan di tengah meningkatnya peran media sosial sebagai sumber informasi sekaligus kanal pemasaran produk keuangan. Namun, tingginya penggunaan layanan keuangan belum sepenuhnya diikuti pemahaman masyarakat yang memadai.
Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 mencatat indeks inklusi keuangan Indonesia mencapai 93,61%, sedangkan indeks literasi keuangan baru sebesar 69,57%. Kesenjangan tersebut menjadi tantangan bagi industri, terutama ketika media sosial turut dimanfaatkan untuk mempromosikan produk keuangan ilegal dan menyebarkan informasi yang berpotensi merugikan konsumen.
Firlie mengatakan, penguatan kompetensi finfluencer merupakan bagian dari upaya industri fintech untuk memastikan kemudahan akses layanan keuangan berjalan seiring dengan peningkatan pemahaman masyarakat.
“Kematangan industri fintech perlu dicerminkan melalui manfaat dan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Bersama IARFC, AFTECH memperkuat kompetensi penyampai informasi agar kemudahan akses diikuti pemahaman yang baik. Kami ingin membangun kepercayaan yang menjadi fondasi bagi pemanfaatan fintech secara aman, bijak, dan produktif,” ujar Firlie di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Pengembangan Program Verified Finfluencer juga menjadi respons terhadap penguatan regulasi OJK mengenai penyampaian informasi sektor jasa keuangan. Melalui Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2026 (POJK 6/2026), regulator mengatur perilaku penyampai informasi, termasuk batasan antara kegiatan edukasi, pemasaran, dan pemberian rekomendasi keuangan.
Ketentuan tersebut turut menekankan transparansi informasi, penyampaian risiko produk, serta tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap konten yang disampaikan mitra pemasarannya. PUJK juga diwajibkan memastikan kompetensi financial influencer yang bekerja sama dengan mereka.
Seluruh kerja sama pemasaran yang telah berjalan wajib disesuaikan dengan ketentuan baru tersebut paling lambat 4 Desember 2026. Dengan tenggat yang semakin dekat, standardisasi kompetensi finfluencer menjadi salah satu aspek penting bagi pelaku industri dalam menyesuaikan praktik pemasaran digital dengan regulasi.
Claudia menjelaskan, AFTECH dan IARFC Indonesia menyiapkan kerangka standardisasi, edukasi, dan verifikasi dengan kurikulum yang mengacu pada POJK 6/2026. Program tersebut mencakup tiga unit kompetensi, yakni perencanaan keuangan dasar, produk keuangan dan investasi digital, serta kode etik dan regulasi penyampai informasi.
“Peserta dibekali kemampuan untuk menjelaskan karakteristik produk, manfaat, biaya, dan risiko secara berimbang. Finfluencer yang memenuhi persyaratan kelulusan akan tercantum dalam katalog yang dapat menjadi rujukan PUJK dalam memilih mitra,” kata Claudia.
Katalog tersebut diharapkan membantu pelaku usaha jasa keuangan mengidentifikasi penyampai informasi yang telah memenuhi standar kompetensi program. Dengan demikian, proses pemilihan mitra pemasaran tidak hanya mempertimbangkan jangkauan audiens atau popularitas di media sosial, tetapi juga kemampuan menyampaikan informasi keuangan secara akurat dan bertanggung jawab.
Aidil Akbar Madjid menegaskan, IARFC Indonesia berkomitmen menjaga kualitas pelatihan dan integritas proses verifikasi melalui standar penilaian yang jelas, penerapan kode etik, serta pengembangan kompetensi secara berkelanjutan.
“Bersama AFTECH, IARFC Indonesia sebagai asosiasi perencana keuangan yang telah hadir di Indonesia sejak 23 tahun lalu, berkomitmen juga untuk memperkuat kompetensi para finfluencer sesuai peran mereka sebagai penyampai informasi keuangan,” ujar Aidil.
Ia menambahkan, penguatan kompetensi tersebut diperlukan agar finfluencer mampu menyampaikan informasi yang benar dan bertanggung jawab, sekaligus menekan risiko misinformasi yang dapat merugikan masyarakat maupun pelaku usaha jasa keuangan.
Kerja sama AFTECH dan IARFC Indonesia berlangsung selama tiga tahun. Program ini akan melengkapi modul pembelajaran yang dikembangkan OJK dan disertai pembaruan kompetensi secara berkelanjutan untuk menjaga kualitas pemegang sertifikasi.
Meski demikian, sertifikasi Verified Finfluencer memiliki batasan yang perlu dipahami. Sertifikasi tersebut berfokus pada kompetensi dalam menyampaikan informasi keuangan, bukan merupakan izin untuk memberikan rekomendasi investasi yang dipersonalisasi maupun jaminan regulator terhadap produk keuangan tertentu.
Sebagai bagian dari rangkaian kerja sama, AFTECH dan IARFC Indonesia juga menggelar diskusi panel bertajuk “Verified Voices, Trusted Finance” yang mempertemukan OJK, pelaku industri, lembaga profesi, dan finfluencer. Diskusi tersebut membahas implementasi POJK 6/2026, termasuk pengungkapan kepentingan ekonomi, penyampaian risiko produk, verifikasi kompetensi, serta pembagian tanggung jawab dalam kerja sama pemasaran.
Inisiatif ini sekaligus menjadi salah satu kegiatan pembuka menuju Bulan Fintech Nasional (BFN) 2026 yang dimulai pada 11 November atau bertepatan dengan momentum 11.11.
Melalui BFN 2026, AFTECH mendorong penguatan peran teknologi finansial dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari perluasan akses layanan keuangan hingga peningkatan produktivitas dan keterhubungan ekosistem digital. Asosiasi juga menargetkan pemanfaatan fintech dapat semakin mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sektor riil, serta pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Pengembangan Program Verified Finfluencer menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem keuangan digital yang tidak hanya bertumpu pada perluasan akses dan pemasaran, tetapi juga kualitas informasi serta perlindungan konsumen. Di tengah besarnya jangkauan media sosial, kredibilitas penyampai informasi dinilai semakin penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.