INDUSTRY.co.id - Jakarta — Industri dalam negeri masih menghadapi kesulitan pasokan gas alam, terutama di wilayah Sumatra bagian selatan hingga Jawa Barat (SSWJ) dan Jawa Timur. Di tengah kondisi tersebut, pemerintah didorong menghentikan ekspor gas alam melalui jalur pipa ke Singapura dan mengalihkan pasokan untuk memenuhi kebutuhan industri nasional.
Wakil Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Achmad Widjaja menilai, kebijakan penghentian ekspor gas melalui pipa Batam–Singapura dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi sekaligus meningkatkan daya saing industri manufaktur di dalam negeri.
Menurut dia, pasokan gas yang selama ini dialirkan ke Singapura berpotensi dialihkan untuk memenuhi kebutuhan industri nasional. Sementara itu, kebutuhan gas Singapura dapat dipenuhi melalui pasokan liquefied natural gas (LNG) dari Bontang, Kalimantan Timur.
“Pipa Batam–Singapura nomor satu dihentikan, kemudian pasokannya bisa di-swap dengan LNG Bontang. Jumlahnya berkisar 400 juta kaki kubik standar per hari atau MMSCFD,” ujar Achmad.
Ia menilai skema pertukaran pasokan tersebut perlu dikaji dan ditindaklanjuti oleh pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), agar kebutuhan energi industri domestik dapat dipenuhi tanpa mengabaikan mekanisme pasokan gas yang telah berjalan.
Achmad Widjaja mengatakan, penggunaan gas alam melalui jaringan pipa pada dasarnya lebih ekonomis dibandingkan LNG yang memerlukan proses pencairan, pengangkutan, dan regasifikasi sebelum digunakan konsumen.
Karena itu, menurut dia, pengalihan alokasi gas alam untuk industri domestik dapat memberikan keuntungan dari sisi biaya energi, terutama bagi sektor manufaktur yang sangat bergantung pada gas sebagai bahan baku maupun sumber energi produksi.
Di sisi lain, pemenuhan kebutuhan ekspor melalui LNG dinilai dapat menjadi alternatif yang perlu diperhitungkan dalam pengaturan pasokan gas nasional.
“Industri lokal sedang kesulitan mendapatkan pasokan dari SSWJ dan Jawa Timur. Pemerintah perlu mengambil keputusan agar gas alam yang diekspor dapat dikembalikan untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri, sedangkan pasokan ke Singapura bisa menggunakan LNG,” katanya.
Menurut Achmad Widjaja, persoalan pasokan gas tidak sekadar menyangkut ketersediaan energi, tetapi juga menentukan struktur biaya produksi, keberlangsungan operasional pabrik, hingga kemampuan produk manufaktur Indonesia bersaing di pasar internasional.
Dirinya juga menyoroti pentingnya keberlanjutan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi sektor industri. Selama kebijakan tersebut masih berlaku, industri penerima fasilitas HGBT memiliki acuan harga gas maksimal USD 7 per MMBTU sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan asumsi nilai tukar rupiah mencapai Rp18.000 per dolar AS, harga tersebut setara sekitar Rp126.000 per MMBTU.
Menurut dia, dukungan terhadap ketersediaan gas dengan harga kompetitif tetap diperlukan agar industri nasional dapat mempertahankan efisiensi produksi dan mengembangkan kapasitas usaha.
Ia menilai pengembalian alokasi gas ke pasar domestik dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat koridor industri nasional, khususnya kawasan yang memiliki potensi besar untuk mengembangkan industri padat karya maupun padat modal.
Kepastian pasokan dan harga energi menjadi semakin penting di tengah persaingan industri global yang menuntut efisiensi tinggi. Tanpa dukungan energi yang memadai, industri nasional berisiko menghadapi tekanan biaya yang dapat mengurangi daya saing produk Indonesia.
Lebih lanjut, Achmad menegaskan bahwa peningkatan daya saing industri tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga pada kemampuan pelaku usaha meningkatkan efisiensi secara berkelanjutan.
Menurut dia, produsen perlu membangun kebersamaan melalui optimalisasi proses produksi, pengendalian biaya, dan peningkatan produktivitas. Upaya tersebut harus berjalan beriringan dengan dukungan pemerintah dalam menyediakan energi yang cukup dan terjangkau.
“Daya saing dimulai dari kebersamaan para produsen untuk melakukan efisiensi dan dukungan energi dari pemerintah,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan penataan kembali alokasi gas ekspor, terutama ketika industri dalam negeri membutuhkan tambahan pasokan untuk menjaga keberlangsungan produksi.
Bagi industri nasional, kebijakan gas yang tepat bukan hanya persoalan memenuhi kebutuhan energi jangka pendek, melainkan juga bagian dari strategi memperkuat hilirisasi, menjaga lapangan kerja, menarik investasi, dan meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri.
Dengan demikian, usulan penghentian ekspor gas melalui pipa Batam–Singapura dan pemanfaatan LNG untuk memenuhi kebutuhan pasar ekspor menjadi salah satu opsi yang perlu dikaji secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan ketersediaan pasokan, infrastruktur, kontrak yang berlaku, serta keekonomian bagi industri dan negara.