INDUSTRY.co.id, Jakarta-Rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih belum menjadi kebijakan pemerintah.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) tetap dilakukan melalui sistem perbankan seperti yang berlaku saat ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Penegasan ini muncul setelah Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa usulan penyaluran gaji PNS melalui koperasi telah diajukan kepada Kementerian Keuangan.
“Akan tetap seperti sekarang, saya mentransfer tetap seperti sekarang,” kata Suahasil, sebagaimana diberitakan Antara.
Sebelumnya, Ferry menyampaikan bahwa pemerintah tengah menjajaki kemungkinan koperasi menjadi mitra layanan pembayaran gaji pegawai negeri dan pensiunan. Usulan tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas peran Koperasi Merah Putih dalam kegiatan ekonomi dan layanan keuangan masyarakat.
Namun, usulan itu belum dapat diartikan sebagai keputusan untuk memindahkan seluruh penyaluran gaji ASN dari bank ke koperasi.
Koperasi masih dalam tahap pengusulan
Kementerian Koperasi sebelumnya menjelaskan bahwa belum ada keputusan resmi pemerintah mengenai perluasan jalur pembayaran gaji dan pensiun melalui koperasi.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menyebut, salah satu kemungkinan yang sedang dijajaki ialah menjadikan koperasi sebagai mitra pembayaran, sebagaimana layanan yang telah dilakukan oleh lembaga lain.
Dengan demikian, perlu dibedakan antara usulan pengembangan layanan koperasi dan kebijakan resmi mengenai mekanisme pembayaran gaji ASN.
Bagaimana dampaknya bagi PNS?
Bagi ASN, kepastian mekanisme pembayaran menjadi hal penting karena berkaitan langsung dengan hak keuangan pegawai dan perencanaan rumah tangga.
Jika pada kemudian hari pemerintah memutuskan melibatkan koperasi, sejumlah aspek perlu diperjelas, antara lain dasar hukum, pola kerja sama dengan bank, keamanan transaksi, serta kepastian gaji diterima secara utuh dan tepat waktu.
Selain itu, pemerintah perlu menjelaskan apakah koperasi hanya berfungsi sebagai mitra layanan atau akan memperoleh peran lain dalam sistem pembayaran.
Hingga ada keputusan resmi lebih lanjut, ASN belum memiliki dasar untuk menyimpulkan bahwa rekening bank mereka akan diganti atau bahwa gaji bulanan akan dialihkan ke Koperasi Merah Putih.
Untuk saat ini, penyaluran gaji PNS tetap melalui sistem perbankan. Rencana pelibatan koperasi masih perlu dibedakan dari kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.