Proses pindah tangan ini akhirnya selesai pada 20 Januari 2026. Hari itu jadi penanda. Mulai saat itu, bursa, pedagang, lembaga kliring, sampai kustodian semuanya resmi diawasi OJK. Tidak ada lagi dua pintu.
Lalu, siapa saja yang sudah resmi? Sampai Agustus 2026, OJK mencatat 27 pedagang aset keuangan digital berizin. Di belakang mereka, ada 2 bursa, 2 lembaga kliring, dan 2 kustodian yang menopang ekosistemnya.
Kenapa ini penting buat investor? Karena aturan baru ini menentukan banyak hal yang langsung terasa. Platform mana yang boleh jalan. Koin apa yang bisa dibeli. Sampai syarat apa yang harus dipenuhi sebelum menyentuh produk derivatif.
POJK 27/2024 Jadi Dasar Pengawasan Kripto
Pondasinya adalah POJK Nomor 27 Tahun 2024. Aturan ini berlaku sejak 10 Januari 2025, tepat saat OJK mulai memegang kendali dari Bappebti.
Cakupannya luas. Izin usaha ada di sana. Tata kelola perusahaan juga. Begitu pula cara perdagangan dijalankan, kewajiban lapor ke OJK, perlindungan data pribadi, dan perlindungan konsumen.
Tapi jangan salah paham. POJK ini sama sekali tidak mengatur nilai tukar Bitcoin ke rupiah. Mau BTC, ETH, SOL, atau koin lain, harganya tetap ditentukan oleh pasar. OJK hanya mengatur siapa yang boleh menjalankan perdagangan dan bagaimana infrastrukturnya bekerja.
Kurang dari setahun kemudian, tepatnya 10 November 2025, POJK Nomor 23 Tahun 2025 mulai berlaku. Apa yang baru? Derivatif aset keuangan digital akhirnya ikut diawasi.
Ada beberapa syarat baru di sini. Bursa yang mau membuka perdagangan derivatif wajib mengantongi persetujuan OJK. Calon pengguna harus lulus knowledge test terlebih dahulu. Dana margin pun wajib disimpan di rekening khusus. Selain itu, OJK juga melarang perdagangan aset apa pun yang tidak tercantum dalam Daftar Aset Keuangan Digital milik bursa.
CFX Catat 1.214 Aset, ICEX 871 Aset

Sekarang, aset apa saja yang bisa Anda beli di Indonesia bergantung pada daftar milik masing-masing bursa.
Per Juli 2026, bursa CFX mencatat 1.214 aset keuangan digital yang bisa diperdagangkan, ditambah 49 produk derivatif. Di periode yang sama, ICEX mencatat 871 aset.
Selisih ini punya dampak nyata. Koin yang tersedia di satu aplikasi lokal belum tentu ada di aplikasi lain, apalagi kalau dibandingkan dengan exchange luar negeri. Token yang sedang viral di pasar global pun tidak otomatis bisa langsung dibeli investor Indonesia.
Kok bisa beda-beda? Sebab POJK 23/2025 membolehkan tiap bursa menyusun daftar asetnya sendiri. Artinya, token yang tidak ada di aplikasi lokal belum tentu token abal-abal. Mungkin saja ia cuma belum didaftarkan.
Begitu juga sebaliknya. Token yang sudah ada di daftar bursa tidak otomatis "direstui" OJK sebagai pilihan investasi. Riset tetap tanggung jawab Anda sendiri.
Laporan Bulanan hingga Evaluasi Aset
Aturan yang lebih teknis kemudian diterbitkan melalui PADK OJK Nomor 3 Tahun 2026. PADK tersebut mulai berlaku pada 1 September 2026.
Isinya mencakup tata cara laporan bulanan, laporan kegiatan tahunan, laporan insidental, penilaian mandiri manajemen risiko, serta penyampaian hasil evaluasi terhadap aset dalam daftar aset keuangan digital.
Kewajiban tersebut berada di sisi perusahaan dan penyelenggara pasar. Pemilik akun kripto tidak diwajibkan mengirim laporan bulanan kepada OJK.
Pengguna Bertambah, Nilai Transaksi Justru Turun
Data OJK menunjukkan jumlah akun konsumen di pedagang aset keuangan digital sudah menyentuh 22,93 juta per Juli 2026. Angka ini naik 1,03 persen dari 22,69 juta akun sebulan sebelumnya.
Tapi kabar dari sisi transaksi tidak secerah itu. Nilai transaksi aset kripto di bulan Juli hanya Rp20,52 triliun, merosot 28,20 persen dari Rp28,58 triliun pada Juni.
Pasar derivatif ikut lesu. Nilai transaksinya turun 18,53 persen, dari Rp4,19 triliun di bulan Juni menjadi Rp3,41 triliun di bulan Juli.
Kenapa akun naik tapi transaksi turun? Jawabannya sederhana. Tidak semua pemilik akun aktif bertransaksi setiap bulan. Banyak yang hanya masuk saat pasar sedang menarik, lalu diam saat kondisinya kurang mendukung.
Tarif Pajak Kripto Juga Berubah

Diawasi OJK bukan berarti urusan pajak ikut pindah. Soal pajak, aturannya tetap datang dari Kementerian Keuangan lewat PMK Nomor 50 Tahun 2025, yang berlaku sejak 1 Agustus 2025.
Ada perubahan besar di sini. Aset kripto kini diperlakukan layaknya surat berharga, jadi penyerahannya tidak lagi dikenai PPN. Meski begitu, jasa platform elektronik yang memfasilitasi transaksi kripto tetap kena PPN.
Untuk PPh, aturannya juga lebih ringkas. Kalau Anda menjual lewat Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dalam negeri, tarifnya PPh Pasal 22 final sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi. Lewat platform yang bukan PAKD dalam negeri? Tarifnya naik jadi 1 persen.
Sebagai gambaran, sebelum aturan ini berlaku, negara sudah mengantongi Rp1,19 triliun dari pajak kripto hingga Januari 2025. Rinciannya, Rp560,55 miliar dari PPh Pasal 22 dan Rp634,24 miliar dari PPN, masih dengan skema lama.
Investor Bisa Cek Izin dan Daftar Aset
Dengan 27 pedagang yang sudah berizin per Agustus 2026, investor sekarang punya cara mudah untuk memastikan platform pilihannya aman. Cukup cek statusnya lewat informasi resmi OJK sebelum mulai bertransaksi.
Daftar aset juga bisa dicek langsung di situs bursa. Ini berguna kalau Anda sedang mencari token tertentu yang sudah ramai di luar negeri tapi belum muncul di aplikasi lokal.
Tertarik main derivatif? Siapkan diri untuk knowledge test dulu. Produk ini diawasi lebih ketat karena memakai margin, sehingga risikonya berbeda jauh dengan transaksi spot biasa.
Yang perlu diingat, OJK tidak akan pernah menentukan apakah harga BTC, ETH, SOL, atau aset lain bakal naik atau turun. Fokus regulator ada pada penyelenggara, jalannya perdagangan, daftar aset, dan perlindungan konsumen.
Untuk urusan pajak, selalu merujuk ke aturan terbaru dari Kementerian Keuangan atau Direktorat Jenderal Pajak. Tarif dan cara pemungutannya sudah tidak sama lagi sejak Agustus 2025.