INDUSTRY.co.id - JAKARTA - PT Elnusa Tbk (ELSA) mengumumkan pengunduran diri salah satu petinggi perusahaan.

Berdasarkan surat yang diterima perseroan pada 15 Oktober 2026, Abdul Hakim menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Independen PT Elnusa Tbk.

Keterbukaan informasi ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan perseroan terhadap Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, serta Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 mengenai Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

Selain itu, pelaporan ini juga merujuk pada ketentuan Peraturan I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep 00015/BEI/01-2021 serta Anggaran Dasar Perseroan.

Dalam keterbukaan informasi yang ditandatangani oleh Corporate Secretary PT Elnusa Tbk Rustam Aji disebutkan bahwa pengunduran diri tersebut akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berikutnya.

Perseroan menyatakan akan menindaklanjuti pengunduran diri tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyelenggarakan RUPS untuk memperoleh persetujuan atas pengunduran diri tersebut.