INDUSTRY.co.id - Jakarta — Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang digagas pada era Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kembali menghadapi persoalan. Program yang dirancang untuk memperkuat daya saing industri manufaktur nasional itu kini terbentur keterbatasan pasokan gas, bahkan memaksa industri keramik memangkas produksi hingga 50 persen.
Persoalan ini mengemuka setelah pembatasan penyaluran gas industri di wilayah Jawa bagian barat sejak pertengahan September 2026. Industri pengguna gas menghadapi ancaman penghentian pasokan apabila konsumsi melampaui kuota yang telah ditetapkan.
Padahal, HGBT merupakan salah satu instrumen kebijakan pemerintah untuk menekan biaya produksi, mendorong investasi, memperluas ekspor, dan menjaga penyerapan tenaga kerja. Kebijakan tersebut mulai dijalankan pada 2020 atas prakarsa Agus Gumiwang dan mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo.
Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Yustinus Gunawan, menilai HGBT telah memberikan manfaat bagi pemulihan kinerja industri. Namun, manfaat tersebut tidak akan optimal apabila harga gas murah yang ditetapkan pemerintah tidak diikuti kepastian pasokan fisik.
Persoalan pasokan bahkan telah terlihat sejak Juni 2026. FIPGB mencatat hanya 27,5 persen volume alokasi gas yang dibayar menggunakan skema HGBT sebesar 7 dollar AS per million British thermal unit (MMBTU). Sementara itu, kebutuhan yang tidak terpenuhi harus dipasok menggunakan gas hasil regasifikasi liquefied natural gas (LNG) dengan harga sekitar 20 dollar AS per MMBTU.
Situasi semakin menekan setelah PT Perusahaan Gas Negara Tbk membatasi penyaluran menjadi sekitar 78 persen dari volume kontrak sejak 14 September 2026.
Bagi industri yang menjadikan gas sebagai bahan baku maupun sumber energi, pembatasan tersebut bukan sekadar persoalan biaya. Pasokan gas yang tidak stabil dapat mengganggu kapasitas produksi, meningkatkan ongkos operasional, menunda ekspansi, hingga mengancam keberlangsungan pekerjaan.
Ekonom Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai kebijakan HGBT berisiko kehilangan efektivitas apabila tidak didukung ketersediaan pasokan.
"Gas bagi industri adalah seperti oksigen bagi tubuh manusia," kata Achmad.
Ia memperingatkan, persoalan pasokan gas dapat berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 55.000 buruh.
Jejak Agus Gumiwang di Balik Kebijakan HGBT
Kebijakan HGBT berawal dari upaya pemerintah menurunkan biaya energi industri agar produk manufaktur Indonesia lebih kompetitif. Pada awal Januari 2020, Agus Gumiwang membawa sejumlah opsi penurunan harga gas ke rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.
Dalam rapat tersebut, Jokowi menegaskan pilihan pemerintah untuk menentukan arah kebijakan gas bagi industri.
"Pilihannya kan sebenarnya hanya dua, melindungi industri atau melindungi pemain gas," kata Jokowi, seperti dikutip dari Katadata.co.id.
Pemerintah kemudian memutuskan harga gas sebesar 6 dollar AS per MMBTU mulai 1 April 2020. Keputusan tersebut dibahas dalam rapat terbatas pada Maret 2020.
Agus juga mengusulkan penambahan perusahaan penerima manfaat HGBT agar kebijakan tersebut dapat menjangkau lebih banyak pelaku industri.
"Pada prinsipnya, presiden juga menyetujui untuk memasukkan usulan tambahan dari industri tersebut," ujar Agus kala itu.
Pelaksanaan kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89.K Tahun 2020. Pada Desember 2020, Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020.
Pengajar Teknik Perminyakan Institut Teknologi Bandung, Taufan Marhaendrajana menilai, Perpres Nomor 121 Tahun 2020 memperkuat posisi HGBT dengan mengubah ketentuan yang sebelumnya bersifat pilihan menjadi jaminan bagi tujuh sektor industri.
Ketujuh sektor tersebut meliputi industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Kebijakan itu kemudian dilanjutkan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Skema harga gas yang berlaku menetapkan 6,5 dollar AS per MMBTU untuk kebutuhan bahan baku dan 7 dollar AS per MMBTU untuk kebutuhan energi.
Namun, persoalan yang kini muncul memperlihatkan bahwa penetapan harga belum cukup untuk menjamin manfaat kebijakan. Industri membutuhkan kepastian volume, kontinuitas penyaluran, dan harga yang sesuai dengan ketentuan.
Di balik persoalan pasokan, HGBT memiliki peran strategis dalam menopang industri yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap gas bumi.
Pada sejumlah sektor, komponen gas mencapai 10 hingga 70 persen dari total biaya produksi. Karena itu, perubahan harga dan ketersediaan gas dapat berpengaruh langsung terhadap daya saing produk nasional.
Kementerian Perindustrian mencatat dampak positif HGBT terhadap sektor industri selama periode 2020–2023 mencapai Rp 147,11 triliun.
Agus Gumiwang sebelumnya menyebut program tersebut memberikan efek berganda hingga tiga kali lipat terhadap investasi, ekspor, dan penyerapan tenaga kerja. Menurut dia, berkurangnya penerimaan negara dari sektor gas berpotensi dikompensasi oleh peningkatan penerimaan pajak dari aktivitas industri.
Sementara itu, berdasarkan evaluasi dan kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), implementasi HGBT selama 2020–2025 menghasilkan total nilai tambah sebesar Rp 592,89 triliun.
Kajian tersebut juga mencatat tambahan penerimaan negara dari pajak sebesar Rp 15,3 triliun, potensi peningkatan investasi Rp 272,4 triliun, serta tambahan penyerapan tenaga kerja sebanyak 20.000–30.000 orang.
Angka-angka tersebut menjadi salah satu dasar bagi kalangan industri untuk memandang HGBT sebagai instrumen penguatan manufaktur, bukan semata-mata kebijakan pemberian harga gas murah.
Dampak positif juga terlihat pada industri oleokimia. Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (Apolin) mencatat nilai ekspor sektor tersebut meningkat dari 2,63 miliar dollar AS pada 2020 menjadi 4,41 miliar dollar AS pada 2021, lalu mencapai 5,4 miliar dollar AS pada 2022.
Dengan demikian, nilai ekspor oleokimia meningkat sekitar 105 persen dalam dua tahun.
Peneliti Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, Yayan Satyakti, menilai penghentian atau tidak optimalnya pelaksanaan HGBT dapat mengurangi daya saing manufaktur dan menekan output industri.
Sementara itu, Yustinus merujuk pada kinerja Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang berada dalam zona ekspansi selama 29 bulan berturut-turut hingga awal 2024 sebagai salah satu indikator pemulihan industri setelah kebijakan tersebut berjalan.
Meski demikian, manfaat ekonomi HGBT akan sulit dipertahankan apabila industri tidak memperoleh pasokan gas sesuai kebutuhan.
Masalah mendasar HGBT selama ini bukan hanya harga, melainkan kesenjangan antara kebutuhan industri dan volume gas yang tersedia.
Kementerian Perindustrian memperkirakan kebutuhan gas industri mencapai sekitar 2.700 juta kaki kubik standar per hari (MMSCFD). Namun, volume yang terpenuhi melalui skema HGBT hanya sekitar 1.600 MMSCFD.
Di sisi lain, industri hanya menyerap sekitar 25,91 persen dari total penyaluran gas bumi nasional.
Kesenjangan tersebut menjadi semakin penting karena realisasi penyaluran gas melalui skema HGBT menunjukkan kecenderungan menurun. Pada 2023, serapan HGBT mencapai 80,10 persen dari alokasi kuota. Angkanya kemudian turun menjadi 54 persen pada Januari 2025 dan rata-rata 46,36 persen hingga April 2026, dengan titik terendah 37,5 persen.
Persoalan tersebut sebelumnya juga diakui Agus Gumiwang. Pada April 2024, ia menyebut pelaksanaan HGBT untuk tujuh sektor saja masih menghadapi berbagai persoalan.
"Tujuh aja masih carut marut," ujar Agus, seperti dikutip dari detikFinance.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa perluasan penerima HGBT harus disertai pembenahan tata kelola pasokan gas. Tanpa perbaikan menyeluruh, industri berisiko tetap menanggung biaya energi tinggi meskipun secara formal tercatat sebagai penerima fasilitas harga gas tertentu.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Agus Gumiwang sebelumnya memprakarsai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri.
Rancangan regulasi tersebut memuat tiga gagasan utama.
Pertama, penerapan HGBT bagi seluruh industri atau prinsip no one left behind. Kedua, penguatan kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik atau domestic market obligation (DMO) untuk menjamin pasokan gas bagi industri dalam negeri.
Ketiga, kawasan industri diusulkan memperoleh izin mengimpor gas apabila pasokan domestik tidak mencukupi kebutuhan industri yang beroperasi di kawasan tersebut.
RPP itu telah disampaikan dalam rapat paripurna kabinet pada 8 Juli 2024 dan, menurut bahan yang menjadi dasar penyusunan artikel ini, telah memperoleh persetujuan Presiden Jokowi untuk ditindaklanjuti secara teknis oleh Kementerian ESDM.
Namun, hingga kini, penyelesaian regulasi tersebut masih menjadi pekerjaan rumah. Padahal, aturan yang menyeluruh dibutuhkan untuk memberikan kepastian bagi produsen gas sekaligus industri pengguna.
Kepastian regulasi juga diperlukan agar kebijakan harga, kewajiban pasokan domestik, dan mekanisme pemenuhan kebutuhan industri tidak berjalan sendiri-sendiri.
Dampak persoalan pasokan gas kini dirasakan industri keramik nasional.
Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) menilai kebijakan perpanjangan HGBT merupakan langkah yang tepat. ASAKI juga menilai Keputusan Menteri ESDM Nomor 281.K/2026 telah memberikan landasan kebijakan yang baik, tetapi implementasinya belum sesuai harapan.
Pembatasan pemanfaatan gas HGBT sejak September 2026 dinilai menjadi pukulan bagi industri keramik yang seharusnya berada dalam fase ekspansi.
Alih-alih meningkatkan utilisasi produksi, pelaku industri justru terpaksa menyesuaikan kapasitas produksi karena pasokan gas yang tidak mencukupi. Situasi tersebut juga mendorong perusahaan menunda keputusan investasi sambil menunggu kepastian ketersediaan gas.
Bagi industri keramik, gas merupakan komponen penting dalam proses pembakaran. Gangguan pasokan tidak hanya meningkatkan biaya produksi, tetapi juga dapat mengganggu proses operasional pabrik.
ASAKI memperingatkan, apabila tidak ada solusi dalam waktu dekat, ancaman PHK karyawan kembali membayangi industri keramik nasional.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa tantangan HGBT tidak berhenti pada penetapan harga. Kebijakan tersebut membutuhkan jaminan ketersediaan, keterjangkauan, dan keandalan pasokan gas atau availability, affordability, dan reliability.
Bagi pemerintah, menjaga ketiga aspek tersebut menjadi penting untuk memastikan industri dapat beroperasi secara berkelanjutan, mempertahankan tenaga kerja, dan melanjutkan investasi.
HGBT yang dirintis pada era Agus Gumiwang pada akhirnya menghadapi ujian pada tahap implementasi. Harga gas yang kompetitif telah menjadi fondasi kebijakan, tetapi tanpa kepastian pasokan fisik, manfaatnya bagi daya saing industri nasional berisiko tidak tercapai secara maksimal.