INDUSTRY.co.id - JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas auto rejection bawah (ARB) menjadi 7 persen mulai hari ini, Senin (19/10/2026). Kebijakan ini turun dari batas sebelumnya sebesar 15 persen.
Penyesuaian batas ARB tersebut berlaku untuk saham pada rentang harga Rp 11 hingga Rp 200 dan akan berlaku hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan pasar.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.
BEI menyebut kebijakan ini telah mendapat dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia," tulis BEI dalam pengumumannya, Senin.
Dalam aturan baru, batas auto rejection atas (ARA) tidak berubah. Sementara untuk ARB, saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 tetap dibatasi Rp 1. Sedangkan untuk seluruh saham dengan harga di atas Rp 10, batas ARB diseragamkan menjadi 7 persen.
Langkah ini diambil BEI untuk memastikan perdagangan efek berjalan teratur, wajar, dan efisien, serta menjaga volatilitas pasar. Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 11,57 persen dan ditutup di level 5.185 pada perdagangan akhir pekan lalu.
Sebelumnya, BEI dan OJK juga mengumpulkan anggota bursa dan analis untuk membahas gejolak pasar usai pengumuman MSCI yang menyoroti isu bahasa dan transparansi pasar modal Indonesia.