INDUSTRY.co.id - JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menilai usulan MSCI Inc. untuk menurunkan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market sebagai peringatan serius bagi pemerintah dan regulator.

"Ini peringatan serius, tetapi bukan keputusan final. Investor tidak perlu panik. Pemerintah, regulator, dan pelaku pasar harus menjadikannya momentum untuk berbenah," ujar Amin dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2026).

Anggota Fraksi PKS dari Dapil Jawa Timur IV itu menegaskan, masih ada waktu. MSCI menyatakan keputusan akhir baru akan diumumkan paling lambat akhir Juni 2027. Periode konsultasi berlangsung hingga 30 April 2027.

MSCI juga membuka peluang meninjau kembali usulannya jika konsultasi menemukan bukti perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar. Artinya, ada sekitar delapan bulan bagi Indonesia untuk menunjukkan hasil nyata.

Amin menjelaskan, pembekuan sementara atas kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF), jumlah saham, dan penambahan saham baru ke indeks MSCI Indonesia memang berlanjut. Namun, pembekuan itu tidak menurunkan bobot Indonesia di indeks yang sudah ada.

Ia menekankan, penilaian MSCI tertuju pada struktur dan tata kelola pasar modal, yakni transparansi kepemilikan saham dan dugaan perdagangan terkoordinasi. Bukan pada kesehatan makroekonomi.

"Fundamental Indonesia masih solid. Pertumbuhan ekonomi terjaga, konsumsi domestik kuat, dan basis investor ritel terus meluas," kata Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI itu.

Meski demikian, Amin mengingatkan kritik MSCI tidak boleh dianggap enteng. Persoalannya bukan kurangnya pengumuman reformasi, melainkan belum terlihatnya penerapan yang konsisten dan penegakan hukum yang nyata.

Ia pun menyodorkan empat catatan untuk OJK dan Bursa Efek Indonesia.

Pertama, penegakan hukum harus terukur. Dugaan perdagangan terkoordinasi perlu ditindak secara transparan dengan hasil yang bisa diverifikasi publik.

Kedua, keterbukaan struktur kepemilikan harus disiplin, termasuk pengungkapan pemegang saham di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih rinci, dan pelaporan High Shareholding Concentration (HSC).

Ketiga, peta jalan free float minimum 15 persen perlu jadwal pasti dan sanksi yang jelas bagi emiten yang tidak patuh.

Keempat, komunikasi kepada investor global harus intensif.

"Kami akan menggunakan fungsi pengawasan untuk meminta penjelasan OJK, BEI, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Kami ingin memastikan langkah-langkah perbaikan berjalan terukur dan berbatas waktu," bebernya.

Amin mengingatkan, status Standalone Market saat ini disandang negara seperti Argentina, Nigeria, dan Ukraina. Tidak ada satu pun negara Asia Pasifik yang berada di kategori itu.

"Indonesia sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20 tidak semestinya berada di sana. Namun, reputasi pasar dibangun dengan bukti, bukan dengan pernyataan," tegasnya.

"Kepercayaan investor adalah modal pembangunan. Pasar modal yang transparan dan bersih bukan hanya tuntutan MSCI, melainkan kebutuhan kita sendiri," tutupnya.