INDUSTRY.co.id - JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tancap gas bersih-bersih pasar modal. Sejak Januari hingga pertengahan Oktober 2026, OJK telah menyanksi 835 pihak dengan total denda lebih dari Rp 390 miliar.

Puncaknya, Jumat (16/10/2026), OJK membongkar kasus besar manipulasi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) dengan denda Rp 2,1 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bersih-bersih ini adalah bagian dari reformasi integritas pasar modal, bukan respons spontan terhadap ancaman peninjauan MSCI pada November 2026.

"Penegakan hukum dan juga tentu pengenaan sanksi ini betul-betul menjadi salah satu aspek dalam reformasi percepatan integritas di pasar modal kita," ujar Friderica di Gedung BEI.

Bongkar DSSA: Manipulasi Terstruktur

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, merinci denda Rp 2,1 triliun bukan untuk emiten sebagai perusahaan, melainkan untuk pihak di balik pelanggaran: pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak penjatahan pasti, dan pemilik manfaat akhir (UBO).

Untuk DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar secara terencana dan terstruktur pada periode 2024-2026 hingga harga saham naik signifikan. OJK menemukan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM/UUPPSK.

OJK memanggil 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing, serta membekukan izin orang-perseorangan dari direksi perusahaan efek yang terlibat. Denda untuk kasus DSSA: Rp 1,5 triliun.

Bongkar BREN & CUAN: IPO Dikondisikan

Untuk BREN dan CUAN, OJK memeriksa pelanggaran Pasal 107 UUPM/UUPPSK terkait penawaran umum.

OJK menemukan saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada sekelompok pihak terkait pemegang saham pengendali. Ada tindakan menyesatkan dengan mengaburkan identitas pemesan, sehingga saham terkonsentrasi dan free float terbatas.

OJK memanggil 5 direksi perusahaan efek, 3 bank kustodian, serta pihak penjatahan pasti.

Denda: BREN Rp 500 miliar dan CUAN Rp 100 miliar. OJK juga mengungkap ada keuntungan tidak sah yang diperoleh dari pelanggaran tersebut.