INDUSTRY.co.id - JAKARTA, Nilai transaksi emas digital di Indonesia kian berkilau. Pada Januari-Agustus 2026, nilainya mencapai Rp299,49 triliun, meningkat 641,1 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 sebesar Rp40,41 triliun.

Dari sisi volume, transaksi tercatat sebesar 115,86 ton atau naik 382,6 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 sebesar 24 ton.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Tirta Karma Senjaya, mengatakan seiring pertumbuhan tersebut, Bappebti terus memperkuat literasi masyarakat mengenai perdagangan fisik emas digital.

Penguatan literasi diwujudkan melalui seminar bertajuk “Emas Digital: Investasi Modern di Era Digital” yang digelar bekerja sama dengan Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI) di sela Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Sabtu (17/10).

“Emas telah lama dikenal masyarakat sebagai salah satu aset yang memiliki fungsi safe haven dan sarana lindung nilai (hedging). Seiring perkembangan teknologi digital, perdagangan fisik emas digital membuka peluang yang lebih luas bagi masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman mengenai regulasi, mekanisme transaksi, dan risiko perlu terus diperkuat,” ujar Tirta.

Menurutnya, perkembangan teknologi digital membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk mengakses kepemilikan emas secara mudah, terjangkau, dan efisien. Perkembangan industri ini juga menegaskan perlunya tata kelola yang adaptif dan responsif, mencakup peningkatan literasi, penguatan keamanan sistem dan infrastruktur teknologi, penyempurnaan regulasi, serta pengawasan dan penegakan hukum.

Perdagangan fisik emas digital di Indonesia didukung berbagai pelaku usaha yang telah memperoleh perizinan dan berada dalam pembinaan serta pengawasan Bappebti. Ekosistem tersebut mencakup bursa, lembaga kliring, pengelola tempat penyimpanan, perantara, dan pedagang fisik emas digital.

Tirta menjelaskan perdagangan fisik emas digital berada dalam kerangka regulasi Bappebti dan didukung keberadaan emas fisik sebagai aset dasar dengan rasio kepemilikan dan ketersediaan emas 1:1.

“Peningkatan transaksi harus diiringi dengan pemahaman masyarakat mengenai regulasi, ekosistem, mekanisme, peluang, dan risiko perdagangan emas digital. Dengan demikian, masyarakat dapat mengambil keputusan transaksi secara lebih bijak,” kata Tirta.

Seminar yang dihadiri sekitar 90 peserta ini merupakan bagian dari kegiatan Intermediate Event Bulan Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Tahun 2026 yang dibuka Menteri Perdagangan pada 8 Oktober 2026 lalu.

Turut menjadi narasumber Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Bappebti Ima Siti Fatimah dan Ketua PPEDI Anang Samsudin, dengan moderator Analis Perdagangan Ahli Madya Bappebti Danny Agus Setianto.

Ima menyatakan peningkatan nilai transaksi menjadi bukti nyata bahwa emas digital makin diminati sebagai investasi jangka panjang. Oleh karena itu, Bappebti mewajibkan penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).

Selain itu, bursa berjangka, pedagang fisik emas digital (PFED), pengelola tempat penyimpanan emas digital (PPFED), dan depository wajib memperoleh sertifikasi ISO 27001 yang mencakup ISO 27017 dan ISO 27018.

Ketua PPEDI Anang Samsudin mengungkapkan perdagangan emas digital menawarkan kemudahan pencatatan transaksi sekaligus didukung penyimpanan emas fisik sebagai aset dasar.

“Transaksinya tercatat secara digital, tetapi tetap berbasis emas fisik yang disimpan pihak ketiga (kustodian). Kesesuaian jumlah emas yang dimiliki nasabah dengan emas yang tersimpan pun harus dipastikan melalui pemeriksaan dan pengawasan secara berkala. Hal ini penting untuk menjaga keamanan aset dan kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan emas digital,” ujar Anang.

“Perdagangan emas fisik secara digital harus mudah diakses, transparan, aman, dan relevan bagi setiap generasi,” pungkas Anang.

Sementara peserta seminar, Muhammad Brian Awiruddin asal Bandung, menilai perdagangan fisik emas digital memberikan alternatif bagi masyarakat untuk berinvestasi emas secara bertahap.

Di sisi lain, Brian berharap pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap platform perdagangan emas digital dan memastikan penerapan regulasi berjalan dengan baik.

Ditemui secara terpisah, Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto menjelaskan seminar ini merupakan sarana edukasi strategis untuk meningkatkan literasi.

“Masyarakat perlu memahami mekanisme, peluang dan risiko serta berpegang pada prinsip legal dan logis (2L) agar dapat bertransaksi secara aman dan bijak,” tutup Ivan.