INDUSTRY.co.id - Jakarta – Industri kaca lembaran nasional kian menunjukkan potensi besar di tengah meningkatnya kebutuhan sektor konstruksi, properti, dan otomotif.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat kapasitas produksi terpasang industri kaca nasional mencapai 2,92 juta ton per tahun pada 2025, lebih dari dua kali lipat dibandingkan 2022.
Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji mengatakan, industri kaca menjadi salah satu penopang pertumbuhan manufaktur nasional. Subsektor industri barang galian bukan logam, termasuk industri kaca, mencatat pertumbuhan sebesar 8,8%.
“Industri kaca lembaran nasional memiliki potensi pengembangan yang sangat besar, terutama karena ketersediaan pasokan bahan baku mineral lokal seperti pasir silika, limestone, dan dolomit,” ujar Sarmuji dalam kunjungan kerja ke PT Xinyi Glass Indonesia di Kawasan Industri JIIPE KEK Gresik, Jawa Timur, Jumat (16/10/2026).
Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), kapasitas produksi kaca lembaran Indonesia pada 2025 berasal dari empat perusahaan dengan lima pabrik. Realisasi produksinya mencapai 1,95 juta ton, dengan tingkat utilisasi sekitar 67%.
Kehadiran PT Xinyi Glass Indonesia turut memperkuat industri kaca domestik dengan kontribusi sebesar 27,5% terhadap total kapasitas produksi terpasang nasional. Investasi tersebut dinilai berpotensi memperkuat substitusi impor sekaligus mendorong pengembangan produk kaca bernilai tambah tinggi.
Menurut Sarmuji, prospek industri kaca semakin terbuka seiring pembangunan infrastruktur, perumahan, dan peningkatan produksi kendaraan bermotor. Ketiga sektor tersebut menjadi pasar utama bagi produk kaca lembaran dalam negeri.
Untuk meningkatkan daya saing industri kaca, pemerintah mendorong efisiensi biaya produksi melalui kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$7 per MMBTU sesuai Kepmen ESDM Nomor 281.K/2026. Pemerintah juga menerapkan SNI wajib untuk menjaga kualitas produk dan melindungi pasar domestik.
Selain itu, Kemenperin memperkuat penerapan Standar Industri Hijau, transformasi digital melalui Making Indonesia 4.0, serta fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan pembebasan bea masuk barang modal sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari sisi penggunaan produk lokal, industri kaca lembaran nasional telah mencatatkan rata-rata Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 73,69%.
Sarmuji menegaskan, peningkatan daya saing industri kaca tidak cukup hanya mengandalkan kapasitas produksi. Pelaku industri juga perlu memperkuat inovasi dan mengembangkan produk berteknologi tinggi.
“Industri kaca lembaran nasional perlu memperkuat inovasi melalui pengembangan teknologi produksi dan diversifikasi produk, seperti kaca low-emissivity (Low-E), kaca berlapis, dan kaca berinsulasi untuk mendukung bangunan hemat energi,” katanya.
Pengembangan produk tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah industri kaca nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan pasar global.