INDUSTRY.co.id - JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi kewajiban pelaporan atau notifikasi atas transaksi penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), hingga pengambilalihan saham dan aset.
Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menegaskan notifikasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting untuk mengawasi perubahan struktur pasar.
"Pelaporan yang tepat waktu dan didukung dokumen yang lengkap membantu KPPU mengawasi perubahan struktur pasar secara efektif, sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif," ujar Gopprera di Jakarta, Kamis (16/10/2026).
Hingga Oktober 2026, KPPU mencatat telah menangani 553 perkara sejak tahun 2000. Rinciannya, 299 perkara persekongkolan tender, 82 perkara merger dan akuisisi, 51 perkara kemitraan, dan 121 perkara dugaan pelanggaran lain terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999. Dari jumlah itu, KPPU telah menjatuhkan 438 putusan dengan total denda mencapai Rp 4,18 triliun.
Khusus untuk merger dan akuisisi, dari 82 perkara yang disidangkan, 78 perkara terkait keterlambatan notifikasi dan 4 perkara terkait penilaian menyeluruh transaksi.
Aturan 30 Hari dan Ambang Batas
KPPU mencatat telah menerima 1.912 notifikasi merger dan akuisisi sejak 2010 hingga 6 Oktober 2026, termasuk 119 notifikasi sepanjang 2026.
Sesuai ketentuan, notifikasi wajib disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis.
Kewajiban berlaku jika transaksi memenuhi kriteria: melampaui ambang batas aset dan/atau penjualan, mengakibatkan perubahan pengendalian, serta bukan transaksi antar perusahaan yang saling terafiliasi.
Ambang batas umum adalah aset gabungan lebih dari Rp 2,5 triliun atau penjualan gabungan lebih dari Rp 5 triliun. Khusus sektor perbankan, ambang batas aset lebih dari Rp 20 triliun.
KPPU mengingatkan, kewajiban lapor tidak hanya ditentukan nilai transaksi. Transaksi penyelesaian utang (debt settlement) dan transaksi lintas negara (foreign-to-foreign) juga wajib dicermati jika berpotensi mengubah pengendalian.
Dokumen dan Konsultasi
Untuk mendukung proses, pelaku usaha wajib menyiapkan dokumen sesuai Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, mulai dari laporan keuangan auditan tiga tahun terakhir, struktur kelompok usaha sebelum dan sesudah transaksi, profil perusahaan, dokumen pendukung transaksi, rencana bisnis pascatransaksi, hingga analisis dampak terhadap pasar.
KPPU juga memperkuat pengawasan dengan membuka informasi dari masyarakat, asosiasi industri, konsumen, dan media massa untuk menelusuri transaksi yang diduga tidak dilaporkan.
Untuk mencegah ketidakpatuhan, pelaku usaha diimbau memanfaatkan layanan konsultasi tertulis sebelum transaksi efektif, serta menerapkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Perusahaan yang telah mendaftarkan program tersebut dapat dipertimbangkan mendapat keringanan denda, meski tidak otomatis.
Informasi lengkap terkait notifikasi merger dan program kepatuhan dapat diakses melalui situs resmi KPPU.