INDUSTRY.co.id - JAKARTA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda kepada tiga emiten terkait dugaan pelanggaran transaksi di pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pihaknya mengenakan denda sebesar Rp 1,5 triliun kepada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk ($DSSA), Rp 500 miliar kepada PT Barito Renewables Energy Tbk ($BREN), dan Rp 100 miliar kepada PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk ($CUAN).

"Denda tersebut dijatuhkan karena pelanggaran transaksi," ujar Hasan dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).

Hasan mengungkapkan, OJK menemukan indikasi tindak pidana manipulasi pasar pada saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa.

Sementara itu, pada pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan bahwa saham yang ditawarkan saat penawaran umum perdana (IPO) kedua emiten tersebut telah direncanakan dan diperuntukkan untuk sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.