INDUSTRY.co.id, Jakarta-PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) secara resmi menjalin kerja
sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengelola,
memelihara, dan mengoperasikan Menara Palma secara tertib, profesional, dan akuntabel.

Gedung yang menjadi benda sitaan eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama terpidana Surya Darmadi ini diproyeksikan menjadi pilar baru dalam tata kelola aset negara yang produktif, transparan, serta berdaya guna tinggi bagi penerimaan negara.

Melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani di Jakarta pada Kamis (15/10/2026), Agrinas Palma menerima penitipan fisik berupa tanah dan bangunan Menara Palma beserta sarana pendukungnya tanpa mengalihkan hak kepemilikan aset dari negara. Kerjasama ini merefleksikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta prinsip kehatihatian yang berintegritas.

Pengelolaan dilaksanakan untuk mencegah penurunan fungsi fisik gedung, menekan beban
pemeliharaan rutin, sekaligus memaksimalkan potensi pendapatan dari sektor penyewaan ruang kantor (tenant), fasilitas perparkiran, media periklanan, hingga ruang untuk infrastruktur jaringan telekomunikasi setelah memperoleh persetujuan resmi dari BPA Kejaksaan.

Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Mohammad Abdul Ghani, menyampaikan bahwa kepastian dasar hukum dan tata kelola yang kuat menjadi fondasi penting dalam menjalankan kepercayaan pengoperasian aset titipan negara. Pemanfaatan aset secara produktif dinilai sangat krusial agar nilai ekonomis gedung tetap terjaga serta mampu mendatangkan imbal hasil yang bermanfaat bagi keuangan negara.

“Pengelolaan yang baik dapat memperpanjang umur ekonomis aset dan memberikan pendapatan bagi negara,” ujar Mohammad Abdul Ghani dalam sambutannya.

Guna menjamin transparansi, mekanisme pencatatan keuangan diatur secara ketat. Seluruh pendapatan dari pengelolaan Menara Palma disetorkan langsung ke rekening penampungan (escrow account).

Sementara itu, biaya operasional, utilitas, pemeliharaan rutin, asuransi, serta kewajiban pajak dan perizinan dilaksanakan melalui rekening operasional berbasis verifikasi, audit, dan kaji ulang bulanan bersama BPA. Tata kelola keuangan ini sejalan dengan misi Perusahaan untuk menjalankan bisnis secara efisien, transparan, dan akuntabel demi memberikan nilai tambah nyata bagi penerimaan negara.

Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Dr. Patris Yusrian Jaya, menegaskan bahwa penyerahan barang sitaan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan amanah besar yang menuntut komitmen moral, koordinasi intensif, dan kepatuhan hukum yang konsisten.

“Diperlukan komitmen, koordinasi, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama agar pelaksanaan penitipan dapat berjalan secara tertib, aman, dan akuntabel,” ujar Patris. Ia berharap kedua belah pihak dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara profesional, memelihara kondisi fisik aset, serta rutin memantau dan mengoptimalkan pemanfaatan gedung.

Bagi Agrinas Palma, kemitraan ini merupakan bagian integral dari penugasan pengelolaan portofolio aset Duta Palma Grup yang mencakup kawasan perkebunan kelapa sawit, pabrik CPO, pabrik biodiesel, armada kapal tongkang, kapal tunda, hingga sarana penunjang lainnya. Sebagai bentuk mitigasi risiko dan penguatan kepatuhan, perusahaan bersiap menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama BPA, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Keuangan, serta tim Jampidsus dan Jamdatun guna memperdalam kejelasan kewenangan dan tata kelola pembiayaan.

Sinergi antarinstansi ini menjadi bukti nyata komitmen BUMN dalam mendukung agenda Asta Cita Pemerintah dan Swasembada Energi Nasional, dengan membuktikan bahwa pengelolaan aset negara secara prudent, transparan, dan berlandaskan nilai AKHLAK mampu menghadirkan manfaat berkelanjutan bagi kemakmuran bangsa.