INDUSTRY.co.id - Jakarta – Pemerintah memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk menjadi 0% untuk sejumlah bahan baku plastik selama enam bulan guna menekan tekanan biaya produksi industri nasional. Kebijakan ini diharapkan menjaga daya saing industri plastik di tengah lonjakan harga bahan baku di pasar internasional, meski pemerintah masih perlu memastikan fasilitas tersebut tepat sasaran bagi industri hilir.

Insentif tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026 yang diundangkan pada 2 Oktober 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga keberlangsungan industri dalam negeri di tengah dinamika pasar global dan kenaikan harga bahan baku.

“Urgensi utamanya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dengan memperhatikan kondisi pasokan dalam negeri dan perkembangan harga di pasar internasional,” ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Tekanan harga menjadi alasan utama pemerintah mengeluarkan insentif tersebut. Berdasarkan data harga internasional per 13 Oktober 2026, harga polypropylene (PP) melonjak sekitar 42,79% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, harga polyethylene (PE) meningkat 27,87%.

Kenaikan harga kedua komoditas tersebut berpotensi meningkatkan ongkos produksi industri pengolahan plastik dan menekan margin pelaku usaha, terutama perusahaan yang bergantung pada pasokan bahan baku impor. Plastik sendiri merupakan material penting bagi berbagai sektor manufaktur, termasuk industri kemasan, produk rumah tangga, pertanian, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Melalui pembebasan bea masuk, pemerintah berharap biaya pengadaan bahan baku dapat lebih terkendali sehingga industri memiliki ruang untuk mempertahankan efisiensi produksi dan kesinambungan usaha. Namun, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada kesesuaian komoditas yang memperoleh fasilitas dengan kebutuhan riil industri pengguna.

Dalam PMK Nomor 68 Tahun 2026, tarif bea masuk Most Favoured Nation (MFN) sebesar 0% diberikan untuk enam pos tarif komoditas plastik. Rinciannya mencakup empat pos tarif polyethylene, yakni 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, dan 3902.10.30, serta dua pos tarif polypropylene, yakni 3902.10.90 dan 3902.30.30.

Meski demikian, pemerintah mengakui terdapat persoalan dalam implementasi awal kebijakan. Berdasarkan informasi dari pelaku usaha, produk yang saat ini memperoleh fasilitas mayoritas merupakan bahan baku plastik dalam bentuk cair. Padahal, industri hilir seperti produsen kemasan, barang kebutuhan rumah tangga, sektor pertanian, dan UMKM membutuhkan bahan baku dalam bentuk pellet.

Ketidaksesuaian bentuk bahan baku tersebut berpotensi membatasi manfaat insentif bagi industri yang menjadi sasaran kebijakan. Artinya, penurunan bea masuk belum tentu langsung menekan biaya produksi apabila komoditas yang dibebaskan tidak sesuai dengan spesifikasi bahan baku yang dibutuhkan industri hilir.

Pemerintah pun akan melakukan pemantauan dan evaluasi untuk mengukur efektivitas insentif, termasuk menilai apakah fasilitas tersebut telah tepat sasaran dan mampu menghasilkan dampak berganda bagi sektor manufaktur.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga keberlangsungan dan meningkatkan daya saing industri nasional melalui kebijakan yang responsif terhadap dinamika pasar global,” kata Airlangga.

Airlangga juga menyoroti rentang waktu penerbitan kebijakan yang relatif panjang sejak pembahasan di tingkat menteri. Insentif tersebut sebelumnya telah dibahas dan disepakati dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 28 April 2026, sedangkan PMK baru diundangkan pada 2 Oktober 2026.

Jeda waktu tersebut menjadi salah satu aspek yang akan didalami pemerintah dalam mengevaluasi relevansi dan efektivitas kebijakan terhadap perkembangan kondisi pasar.

“Kami akan mendengar masukan dari berbagai pihak untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini efektif dan manfaat fasilitas dapat dirasakan secara tepat sasaran oleh industri pengguna. Tentu menjadi catatan terkait penerbitan insentif yang cukup lama dari keputusan Rakor, sehingga perlu didalami lagi terkait efektivitas dan kontekstualisasinya,” pungkas Airlangga.

Ke depan, evaluasi menjadi penting agar insentif fiskal tidak berhenti pada penurunan tarif bea masuk, tetapi benar-benar mampu menekan biaya bahan baku, menjaga daya saing produk manufaktur, dan memperkuat rantai pasok industri plastik nasional.