INDUSTRY.co.id - JAKARTA, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menugaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk memperkuat ekosistem logistik nasional guna menekan biaya logistik dan meningkatkan efisiensi sistem logistik Indonesia. Penugasan tersebut diwujudkan melalui Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penguatan Logistik Nasional yang diundangkan pada 16 Juli 2026.
“Arahan Presiden sangat jelas, bahwa penguatan ekosistem logistik nasional menjadi kunci untuk menekan biaya logistik dan meningkatkan daya saing ekonomi. Untuk itu, Presiden menugaskan saya melalui Kemenko Perekonomian untuk mengoordinasikan percepatan transformasi logistik nasional melalui Perpres Nomor 41 Tahun 2026,” ujar Menko Airlangga.
Biaya logistik nasional saat ini masih berada di kisaran 14,29% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2022. Pemerintah menargetkan penurunan bertahap dari 12,5% hingga mencapai 8% dalam beberapa tahun ke depan. Perpres 41/2026 dirancang sebagai instrumen kebijakan strategis untuk memangkas biaya tersebut melalui tiga strategi utama, yakni penguatan infrastruktur konektivitas, layanan backbone, dan sarana penunjang logistik; penguatan integrasi dan digitalisasi logistik; serta peningkatan daya saing SDM dan penyedia jasa logistik.
Pemerintah menegaskan tidak berhenti pada tataran regulasi. Berbagai langkah operasional telah dan terus dipercepat agar implementasi Perpres memberikan dampak nyata.
Menko Airlangga menjelaskan, platform National Logistics Ecosystem (NLE) yang selama ini telah menekan biaya logistik hingga 17% dan memangkas waktu layanan hingga 73% akan diperkuat melalui digitalisasi end-to-end. Sebelumnya, NLE lebih berfokus pada layanan perizinan Business to Government (B2G) dan Government to Government (G2G).
Selain itu, pemerintah mendorong pengembangan dry port, termasuk di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), untuk mengurangi beban truk di jalan raya dan mendekatkan layanan kepabeanan ke kawasan industri. Integrasi angkutan jalan, kereta api, dan transportasi laut atau multimodal transport menjadi prioritas untuk meningkatkan efisiensi distribusi dan mengurangi ketergantungan berlebihan pada angkutan jalan.
Bersamaan dengan itu, pemerintah mendorong pemanfaatan Kredit Industri Padat Karya (KIPK) untuk peremajaan armada truk. Melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2026, sektor transportasi dan penyimpanan dapat mengakses program KIPK, sehingga pelaku usaha angkutan truk memperoleh dukungan pembiayaan terjangkau untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas layanan.
Penguatan SDM juga menjadi fokus melalui pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, dan pengembangan kapasitas penyedia jasa logistik agar transformasi sistem logistik nasional didukung tenaga kerja kompeten dan adaptif terhadap teknologi digital.
“Melalui sinergi dan koordinasi lintas sektor dalam melaksanakan rencana aksi pada Perpres ini, kami optimis biaya logistik dapat ditekan sampai 8%. Dengan sistem logistik yang lebih efisien dan terintegrasi, produk ekspor kita akan semakin berdaya saing, dan produk di pasar domestik akan semakin terjangkau bagi masyarakat,” pungkas Menko Airlangga.