INDUSTRY.co.id - Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku industri menjelang implementasi Wajib Halal Oktober 2026. Langkah ini dilakukan untuk membantu industri memenuhi ketentuan halal sekaligus meningkatkan kualitas dan daya saing produk di pasar domestik maupun global.

Menteri Perindustrian (Menperin), Muhammad Sarmuji menegaskan, sertifikasi halal harus menjadi momentum bagi industri nasional untuk meningkatkan nilai tambah produk dan memperluas akses pasar.
 
“Industri halal memiliki potensi yang besar, sehingga kesiapan pelaku industri dalam memenuhi standar halal menjadi bagian penting untuk memperkuat posisi Indonesia di pasar domestik maupun global,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).
 
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari mengatakan, Kemenperin mengoptimalkan unit pelaksana teknis (UPT) di berbagai daerah untuk menyediakan bimbingan teknis, pendampingan, serta fasilitasi kesiapan sertifikasi halal melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
 
Menurut Emmy, sertifikasi halal tidak sekadar menjadi kewajiban administratif, tetapi juga peluang bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing dan menembus pasar yang lebih luas.
 
Salah satu unit yang disiapkan untuk mendukung program tersebut adalah Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang. 
 
Lembaga ini telah terakreditasi sebagai LPH berstatus Pratama dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sehingga dapat mendukung sertifikasi halal bagi industri kecil dan menengah (IKM) makanan dan minuman di Jawa Tengah.
 
Kepala BBSPJPPI, Sofyari Rahman mengatakan, pihaknya terus memperluas sosialisasi dan pendampingan agar pelaku industri dapat mempersiapkan sertifikasi halal sejak dini.
 
“Fokus BBSPJPPI bukan sekadar membantu pemenuhan sertifikasi secara administratif, tetapi juga memastikan terjadinya transfer pengetahuan mengenai sistem penjaminan mutu,” kata Sofyari.
 
BBSPJPPI juga menargetkan peningkatan status menjadi LPH Utama pada 2027 untuk memperluas jangkauan layanan hingga tingkat nasional dan internasional.
 
Melalui pendampingan tersebut, Kemenperin berharap implementasi Wajib Halal 2026 tidak hanya mendorong kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memperkuat kualitas produk, nilai tambah industri, serta peluang ekspor produk halal Indonesia.