INDUSTRY.co.id - JAKARTA, Pemerintah terus mendorong penguatan daya saing industri nasional, khususnya industri plastik yang menjadi pemasok bahan baku krusial bagi berbagai sektor manufaktur. Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah pemberian insentif fiskal berupa Bea Masuk (BM) 0% untuk bahan baku plastik tertentu selama enam bulan.

Insentif tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026 yang baru diundangkan pada 2 Oktober 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga keberlangsungan industri dalam negeri di tengah dinamika pasar global dan tren kenaikan harga bahan baku. Keputusan tersebut sebelumnya telah dibahas dan disepakati dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kemenko Bidang Perekonomian pada 28 April 2026.

“Urgensi utamanya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dengan memperhatikan kondisi pasokan dalam negeri dan perkembangan harga di pasar internasional,” ujar Menko Airlangga di Jakarta, Rabu (14/10).

Intervensi ini dinilai krusial mengingat lonjakan harga bahan baku plastik di pasar internasional yang berpotensi mengganggu rantai pasok domestik. Berdasarkan data harga internasional per 13 Oktober 2026, harga Polypropylene naik sekitar 42,79%, sementara harga Polyethylene meningkat sekitar 27,87% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Melalui insentif BM 0%, pemerintah berharap industri plastik nasional dapat menjaga efisiensi biaya produksi dan kesinambungan usaha. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga daya tahan industri nasional dan mendukung keberlanjutan aktivitas produksi di berbagai sektor manufaktur.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga keberlangsungan dan meningkatkan daya saing industri nasional melalui kebijakan yang responsif terhadap dinamika pasar global,” tambah Menko Airlangga.

Secara spesifik, PMK tersebut mengatur insentif tarif Bea Masuk Most Favoured Nation (MFN) 0% untuk enam pos tarif, yakni komoditas Polyethylene (PE) dengan kode HS 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, dan 3902.10.30, serta Polypropylene (PP) dengan kode HS 3902.10.90 dan 3902.30.30.

Ke depan, implementasi kebijakan akan dimonitor dan dievaluasi secara ketat untuk memastikan efektivitasnya. Pemerintah akan meninjau data lapangan dan menyerap masukan pemangku kepentingan untuk menilai ketepatan sasaran serta multiplier effect dari insentif.

Berdasarkan informasi awal dari pelaku usaha, produk yang dikenakan insentif saat ini mayoritas berupa bahan baku plastik dalam bentuk cair, yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan industri hilir kemasan, kebutuhan rumah tangga, pertanian, dan UMKM yang memerlukan bahan baku dalam bentuk pellet.

“Hasil evaluasi akan menjadi landasan penyempurnaan kebijakan. “Kami akan mendengar masukan dari berbagai pihak untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini efektif dan manfaat fasilitas dapat dirasakan secara tepat sasaran oleh industri pengguna. Tentu menjadi catatan terkait penerbitan insentif yang cukup lama dari keputusan Rakor, sehingga perlu didalami lagi terkait efektivitas dan kontekstualisasinya,” pungkas Menko Airlangga.