INDUSTRY.co.id - JAKARTA – PT Legalize Indonesia Group (Legalize.IDN) bersama Founder & CEO Muhammad Azmi Saifuddin terpilih dalam ajang Hukumonline In-House Counsel Choice (IHCC) 2026. Legalize.IDN masuk kategori Most Recommended Law Firm, sedangkan Azmi meraih pengakuan dalam kategori Most Recommended Lawyer.

Pengakuan tersebut menjadi capaian bagi Legalize.IDN dalam mengembangkan layanan legal bisnis yang berorientasi pada kebutuhan klien, terutama di tengah dinamika regulasi dan meningkatnya kebutuhan perusahaan terhadap pendampingan hukum serta pemenuhan legalitas usaha.

Hukumonline In-House Counsel Choice merupakan ajang yang memberikan pengakuan kepada firma hukum dan praktisi hukum berdasarkan rekomendasi komunitas in-house counsel. Pada penyelenggaraan 2026, rekomendasi tersebut didasarkan pada pengalaman kolaborasi nyata antara tim legal internal perusahaan dengan firma hukum maupun praktisi hukum sepanjang tahun sebelumnya.

Bagi Legalize.IDN, pencapaian ini menjadi dorongan untuk memperkuat kualitas layanan sekaligus meningkatkan peran pendampingan legal dalam mendukung operasional dan pengambilan keputusan bisnis. Pemahaman terhadap aspek hukum dinilai semakin penting bagi perusahaan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Founder & CEO Legalize.IDN Muhammad Azmi Saifuddin mengatakan, pengakuan tersebut menjadi motivasi bagi perusahaan untuk terus menjaga kualitas layanan dan memahami kebutuhan klien secara lebih menyeluruh.

“Bagi kami, terpilih dalam Hukumonline In-House Counsel Choice 2026 menjadi motivasi untuk terus menjaga kualitas layanan dan memahami kebutuhan klien secara lebih menyeluruh. Kami percaya bahwa layanan legal yang baik bukan hanya tentang menyelesaikan urusan hukum, tetapi juga membantu pelaku usaha mengambil langkah yang tepat dalam menjalankan bisnisnya. Kepercayaan ini menjadi tanggung jawab yang akan terus kami jaga ke depannya,” ujar Azmi.

Dalam menjalankan bisnisnya, Legalize.IDN menawarkan pendekatan Personal Legal Assistance untuk membantu pelaku usaha memahami kebutuhan legalitas serta proses administrasi yang berkaitan dengan kegiatan bisnis. Layanan yang ditawarkan meliputi pendirian perusahaan, pengurusan perizinan usaha, pendaftaran merek, layanan perpajakan, hingga berbagai kebutuhan legal administratif lainnya.

Melalui pendekatan tersebut, perusahaan berupaya menyederhanakan proses pemenuhan kebutuhan legalitas agar lebih terarah dan mudah dipahami oleh klien. Pendampingan dilakukan dengan menyesuaikan kebutuhan masing-masing pelaku usaha, tanpa mengesampingkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pengakuan IHCC 2026 juga menjadi momentum bagi Legalize.IDN untuk memperkuat komunikasi dengan klien, meningkatkan responsivitas layanan, serta membangun hubungan profesional jangka panjang dengan mitra bisnis.

Perusahaan memandang layanan legal tidak hanya sebatas pemenuhan dokumen administratif, tetapi juga mencakup pendampingan dalam memahami persyaratan, prosedur, serta pilihan langkah yang relevan dengan kebutuhan usaha.

Ke depan, Legalize.IDN berkomitmen meningkatkan kualitas pendampingan legal bisnis dan memperluas akses terhadap layanan legalitas bagi perusahaan maupun pelaku usaha di Indonesia. Upaya tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha menghadapi kebutuhan regulasi yang terus berkembang sekaligus mendukung keberlangsungan kegiatan bisnis mereka.