INDUSTRY.co.id - JAKARTA – Pemerintah memperluas legalisasi sumur minyak rakyat ke Aceh setelah sumur-sumur di Sumatera dan Jawa mulai berproduksi. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah meningkatkan lifting minyak nasional sekaligus membuka akses usaha bagi masyarakat yang selama ini mengelola sumur minyak tanpa izin resmi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, izin pengelolaan sumur rakyat di Aceh telah ditandatangani. Langkah tersebut melanjutkan kebijakan legalisasi sumur rakyat yang sebelumnya diterapkan di sejumlah wilayah di Sumatera dan Jawa.
"Untuk sumur-sumur rakyat yang sudah kita berikan izin, sebagiannya sudah berproduksi. Di Sumatera, di Jawa, itu sudah. Kemarin saya menandatangani lagi yang untuk Aceh," ujar Bahlil di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Kebijakan tersebut membuka peluang pengelolaan sekitar 45.000 sumur minyak rakyat yang selama ini banyak dioperasikan masyarakat secara turun-temurun. Dengan legalisasi, aktivitas produksi yang sebelumnya berjalan tanpa kepastian perizinan diharapkan masuk ke dalam tata kelola resmi sekaligus memberikan tambahan pasokan minyak domestik.
Dalam skema yang disiapkan pemerintah, minyak dari sumur rakyat dibeli oleh PT Pertamina (Persero) dengan harga sebesar 80% dari Indonesian Crude Price (ICP). Pengelolaan sumur juga dilakukan melalui kemitraan dengan Medco dan Pertamina.
Bahlil menilai, formalisasi sumur rakyat memiliki dua sasaran utama, yakni memberikan kepastian usaha bagi masyarakat dan meningkatkan produksi minyak nasional. Namun, kontribusi terhadap lifting akan bergantung pada realisasi produksi sumur-sumur tersebut.
"Sudah tentu dengan produksi ini, mampu kita menjamin rakyat dalam mengelola usaha sumur-sumur mereka. Dan yang kedua, ini juga bisa meningkatkan lifting," katanya.
Bagi pemerintah, legalisasi sumur rakyat menjadi salah satu instrumen untuk mengoptimalkan potensi produksi yang selama ini belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem energi nasional. Di sisi lain, kebijakan tersebut memperluas keterlibatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi dalam sektor energi.
Program ini berjalan beriringan dengan kebijakan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (IUP) prioritas bagi koperasi dan UMKM, pembangunan listrik desa, Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL), serta penyederhanaan perizinan.
Meski demikian, peningkatan produksi dari sumur rakyat bukan satu-satunya strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi. Pemerintah juga menyiapkan program mandatori etanol untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bensin yang masih menjadi tantangan struktural sektor energi nasional.
Bahlil mengungkapkan, kebutuhan bensin Indonesia saat ini mencapai sekitar 40 juta kiloliter per tahun. Sementara itu, produksi dalam negeri baru berkisar 18 juta–19 juta kiloliter per tahun. Kesenjangan tersebut membuat pasokan domestik belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan konsumsi.
Pemerintah merencanakan penerapan mandatori etanol secara bertahap hingga campuran E50 atau 50% etanol dalam bensin. Perencanaan menuju 2028 kini tengah dimatangkan dengan mempertimbangkan kapasitas industri dan ketersediaan bahan baku dalam negeri.
Bahlil menegaskan, kebijakan pencampuran etanol tidak boleh justru menciptakan ketergantungan baru terhadap impor bahan bakar nabati.
"Jangan sampai kita melakukan mandatori, tapi etanolnya kita impor. Nggak boleh," tegasnya.
Untuk menopang program tersebut, pemerintah telah memetakan potensi bahan baku di sejumlah wilayah, termasuk Jawa, Sumatera, dan Papua. Pada tahap E20, kebutuhan etanol diperkirakan mencapai sekitar 8 juta kiloliter.
Pemenuhan kebutuhan itu akan mengandalkan komoditas domestik, seperti singkong, tebu, dan jagung. Pemerintah memperkirakan kebutuhan lahan mencapai sekitar 1 juta hektare untuk singkong, 1,1 juta hektare untuk tebu, dan 1 juta hektare untuk jagung.
Lahan yang akan dimanfaatkan mencakup area penggunaan lain (APL) dan hak guna usaha (HGU) yang telantar. Pengembangannya dirancang secara terintegrasi dari hulu hingga hilir agar pasokan bahan baku dapat terhubung dengan fasilitas pengolahan etanol.
Selain tiga komoditas tersebut, pemerintah mengembangkan sumber bahan baku alternatif. Proyek percontohan sorgum manis telah berjalan di Yogyakarta dan Nusa Tenggara Timur. Sementara itu, pengolahan aren di Kamojang memiliki kapasitas produksi sekitar 1.000 liter per hari.
Strategi tersebut mengikuti implementasi mandatori biodiesel B50 yang mulai berlaku pada 9 Juli 2026. Menurut Bahlil, program biodiesel itu mampu menghemat devisa sekitar Rp170 triliun dan menyerap 2,1 juta tenaga kerja.
Dengan demikian, pemerintah mendorong penguatan pasokan energi melalui dua jalur sekaligus, yakni mengoptimalkan produksi minyak dari sumur rakyat dan mengembangkan bahan bakar nabati berbasis komoditas domestik. Keberhasilan kedua program tersebut akan ditentukan oleh kemampuan pemerintah memastikan kepastian usaha, kesiapan infrastruktur pengolahan, serta kesinambungan pasokan bahan baku.
Di tengah kebutuhan energi yang besar, legalisasi sumur rakyat dan pengembangan etanol berpotensi memperluas basis produksi domestik. Namun, dampaknya terhadap lifting, impor BBM, dan penghematan devisa tetap bergantung pada realisasi produksi serta kesiapan rantai pasok dari hulu hingga hilir.