INDUSTRY.co.id - JAKARTA - Status kepatuhan platform perdagangan elektronik KONE yang dikelola PT KOEN Commerce Indonesia terhadap regulasi nasional mendapat kejelasan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan peninjauan terhadap aspek kepatuhan perusahaan tersebut.

Berdasarkan penjelasan perusahaan, peninjauan oleh Komdigi meliputi sejumlah aspek penyelenggaraan sistem elektronik. Mulai dari kelengkapan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), tata kelola dan perlindungan data pengguna, keamanan siber, hingga kesesuaian informasi yang disampaikan melalui platform.

Perusahaan menyatakan, hasil verifikasi tersebut menunjukkan dokumen dan prosedur yang diperiksa telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan terkait Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam peninjauan itu, perusahaan juga menyatakan tidak ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

Sementara itu, peninjauan oleh OJK difokuskan pada karakteristik kegiatan usaha dan alur pendanaan. Menurut penjelasan perusahaan, kegiatan utama PT KOEN Commerce Indonesia mencakup pengelolaan toko daring dan perdagangan barang lintas batas. Kegiatan tersebut disebut bukan merupakan kegiatan jasa keuangan, penawaran investasi, maupun pengelolaan dana masyarakat.

Terkait Uang Jaminan Toko yang disetorkan oleh mitra, perusahaan menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan jaminan pelaksanaan kerja yang dapat dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak dikategorikan sebagai dana investasi.

Adapun Program Dana Amal yang dijalankan perusahaan disebut bersifat sukarela dan ditujukan untuk kegiatan sosial serta kemanusiaan. Berdasarkan penjelasan perusahaan, kegiatan tersebut tidak termasuk dalam aktivitas yang berada di bawah pengawasan sektor jasa keuangan.

Atas dasar karakteristik kegiatan usaha tersebut, perusahaan menyatakan PT KOEN Commerce Indonesia tidak memerlukan izin khusus dari OJK untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya.

Menanggapi hasil klarifikasi tersebut, Chief Operating Officer PT KOEN Commerce Indonesia, Michael Caeter, menyambut baik dan menegaskan komitmen perusahaan terhadap kepatuhan.

"Kepatuhan di setiap bidang operasi adalah fondasi kepercayaan kami. Komdigi mengonfirmasi sistem kami aman dan taat aturan; OJK memperjelas lingkup usaha kami — KONE adalah perusahaan pengelolaan perdagangan elektronik, bukan lembaga keuangan," ujar Michael, Jumat (10/10/2026).

Ia menambahkan, perusahaan akan terus memberikan penjelasan mengenai ketentuan yang berlaku kepada para mitra serta menjalankan kegiatan usaha secara transparan.

"Kami berkomitmen terus beroperasi secara transparan, menjelaskan setiap ketentuan kepada seluruh mitra, serta menciptakan peluang kerja yang sah dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia," katanya.

Perusahaan menegaskan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan mitra dan pengguna dalam menjalankan aktivitas perdagangan elektronik di Indonesia.