INDUSTRY.co.id - JAKARTA - PT Didi Max Berjangka (Didimax) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan manipulasi sistem trading dan klaim kerugian nasabah sebesar Rp23 miliar yang dimuat sebuah media online pada 23 September 2026. 

Perusahaan menyebut, berdasarkan riwayat transaksi MetaTrader 5 (MT5), total penarikan dana nasabah tersebut tercatat lebih besar dibandingkan dengan jumlah deposit.

Dalam klarifikasinya, Didimax memaparkan data transaksi yang disebut dapat memberikan gambaran lebih utuh mengenai kondisi akun nasabah. Berdasarkan catatan perusahaan, total deposit nasabah mencapai USD230.000 atau sekitar Rp3,22 miliar, dengan asumsi kurs tetap Rp14.000 per dolar AS.

Sementara itu, total penarikan dana atau withdrawal (WD) tercatat sebesar USD327.800, setara sekitar Rp4,589 miliar. Dengan demikian, nilai penarikan dana tersebut melampaui total deposit sebesar USD97.800 atau sekitar Rp1,369 miliar.

Didimax menyatakan, riwayat transaksi akun tersebut juga mencatat keuntungan trading kumulatif sebesar USD110.507, komisi transaksi USD12.690, serta saldo akhir USD17.

Berdasarkan data yang disampaikan perusahaan, transaksi akun tersebut menunjukkan nilai penarikan yang lebih besar daripada dana yang disetorkan. Didimax menilai informasi ini perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam melihat klaim kerugian nasabah sebesar Rp23 miliar.

Didimax menekankan pentingnya membedakan nilai tuntutan yang diajukan nasabah dengan kerugian aktual yang telah terbukti.

Menurut perusahaan, angka Rp23 miliar yang diberitakan sebelumnya merupakan nilai klaim atau tuntutan pihak nasabah, termasuk perhitungan potensi keuntungan yang menurut pihak tersebut tidak berhasil diperoleh.

Karena itu, Didimax menilai angka tuntutan tersebut tidak dapat serta-merta disamakan dengan kerugian aktual yang telah terbukti.

Perusahaan juga merujuk pada riwayat transaksi yang menunjukkan total penarikan dana lebih besar daripada deposit. Namun, data perdagangan secara kumulatif tidak dengan sendirinya meniadakan kemungkinan adanya sengketa pada transaksi tertentu.

Persoalan tersebut, menurut Didimax, tetap perlu diperiksa berdasarkan bukti yang relevan, termasuk riwayat transaksi dan mekanisme pelaksanaan perdagangan.

Terkait dugaan manipulasi sistem trading, Didimax turut menjelaskan mengenai slippage, yakni kondisi ketika harga eksekusi transaksi berbeda dari harga yang diminta.

Dalam perdagangan berjangka, slippage dapat terjadi ketika pasar mengalami pergerakan harga yang cepat atau kondisi pasar yang volatil. Situasi ini antara lain dapat muncul saat rilis berita ekonomi penting, ketika harga dan likuiditas pasar berubah dalam waktu singkat.

Menurut Didimax, terjadinya slippage tidak secara otomatis membuktikan adanya manipulasi sistem perdagangan.

Untuk menentukan penyebab perbedaan harga eksekusi dalam suatu transaksi, diperlukan pemeriksaan terhadap data transaksi dan mekanisme eksekusi yang sebenarnya.

Dengan demikian, dugaan manipulasi maupun persoalan terkait pelaksanaan transaksi perlu dinilai berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi, bukan hanya dari perbedaan harga yang terjadi.
Nasabah Tetap Berhak Mengajukan Pengaduan ke Bappebti

Di tengah persoalan tersebut, Didimax menyatakan menghormati hak setiap nasabah untuk menyampaikan pengaduan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) maupun lembaga atau jalur penyelesaian sengketa lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Perusahaan memandang mekanisme pengaduan sebagai bagian dari upaya perlindungan nasabah sekaligus pengawasan terhadap industri perdagangan berjangka.

Didimax juga menyatakan menghormati kewenangan Bappebti dan lembaga terkait dalam melakukan pemeriksaan sesuai prosedur.