INDUSTRY.co.id - JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan dan permodalan Bank Jakarta, yang sebelumnya bernama Bank DKI.
Salah satu langkah yang diusulkan adalah meningkatkan modal dasar bank pembangunan daerah tersebut dari Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun.
Rencana penguatan Bank Jakarta itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Pramono menjelaskan, perubahan nama dan bentuk badan hukum Bank DKI menjadi PT Bank Jakarta Perseroda merupakan bagian dari upaya memperkuat identitas serta kapasitas kelembagaan bank milik daerah tersebut.
"Bank DKI (kini Bank Jakarta) merupakan pionir Bank Pembangunan Daerah di Indonesia yang telah beroperasi sejak 11 April 1961. Sebagai bagian dari penguatan kapasitas, dilakukan perubahan nama PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta, serta penyesuaian bentuk badan hukum menjadi PT Bank Jakarta Perseroda," ujar Pramono.
Menurutnya, penyesuaian bentuk badan hukum tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat posisi Bank Jakarta sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) di sektor perbankan.
Penguatan permodalan menjadi salah satu fokus utama Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong pengembangan bisnis Bank Jakarta. Pemerintah daerah mengusulkan peningkatan modal dasar dari sebelumnya Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun. Sementara itu, modal disetor Bank Jakarta tercatat sebesar Rp6,578 triliun.
"Dalam rangka memperkuat kapasitas permodalan dan mendukung pengembangan usaha, modal dasar Bank Jakarta akan ditingkatkan dari sebelumnya Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp6,578 triliun," tutur Pramono.
Peningkatan modal dasar tersebut diharapkan dapat memberikan ruang lebih besar bagi Bank Jakarta untuk memperkuat struktur permodalan dan mengembangkan kapasitas bisnisnya.
Dengan dukungan permodalan yang lebih kuat, Bank Jakarta diharapkan mampu meningkatkan daya saing di industri perbankan, sekaligus memperluas kontribusinya terhadap perekonomian Ibu Kota.
Selain memperkuat modal, transformasi kelembagaan Bank Jakarta juga membuka ruang bagi pengembangan jangkauan layanan yang lebih luas.
Pramono menegaskan, meskipun berkedudukan utama di Jakarta, Bank Jakarta memiliki kewenangan untuk membuka kantor layanan di dalam maupun di luar wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dari sisi kelembagaan, tempat kedudukan Bank Jakarta tetap berada di Jakarta, dengan kewenangan membuka kantor layanan di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Pramono.