INDUSTRY.co.id -
SUMEDANG — Keberhasilan pelatihan aparatur sipil negara (ASN) tidak cukup diukur dari banyaknya peserta yang mengikuti kegiatan. Pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh harus diterapkan dalam pekerjaan serta menghasilkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
Pesan tersebut menjadi salah satu penekanan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Balai Besar Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri II (BBPKA-PDN II) di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026).
Wakil Menteri Dalam Negeri III Akhmad Wiyagus menerima rombongan Ketua Komisi II DPR RI beserta jajaran dalam kunjungan tersebut. Pertemuan menjadi ruang evaluasi dan dialog mengenai kebutuhan pengembangan kompetensi ASN, penguatan profesionalisme aparatur, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri menekankan pentingnya melihat perubahan yang terjadi setelah aparatur mengikuti pelatihan.
“Yang lebih penting adalah apa perubahan yang dihasilkan setelah pelatihan, bagaimana kompetensinya diterapkan dalam pekerjaan, dan sejauh mana memberikan dampak terhadap kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.
BPSDM Kemendagri terus mendorong perubahan pendekatan pengembangan ASN dari pola yang berorientasi pada pelaksanaan pelatihan atau training-based menuju pembelajaran berbasis kompetensi dan dampak.
Melalui pendekatan ini, keberhasilan program dilihat dari kemampuan aparatur menerapkan hasil pembelajaran dalam tugas sehari-hari. Dampaknya terhadap kinerja organisasi dan pelayanan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam evaluasi.
BBPKA-PDN II, sebagai salah satu unit pelaksana teknis BPSDM Kemendagri, menjalankan pengembangan kompetensi dan uji kompetensi aparatur pemerintahan dalam negeri. Lembaga ini juga melaksanakan koordinasi serta fasilitasi pengembangan kompetensi lembaga pelatihan pemerintah.
Sejak 2024, BBPKA-PDN II telah memperoleh akreditasi Bintang 1 dari Lembaga Administrasi Negara (LAN). Pengembangan kapasitas lembaga terus dilakukan untuk mendukung kebutuhan aparatur pemerintahan daerah.
Berdasarkan paparan BBPKA-PDN II, jumlah peserta atau alumni pengembangan kompetensi meningkat dari 2.948 orang pada 2023 menjadi 6.045 orang pada 2025, atau lebih dari dua kali lipat.
Jumlah program dan kegiatan juga bertambah, dari 13 pada 2023 menjadi 68 pada 2025.
Sejumlah program dengan peminat tinggi meliputi Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA),
Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP), pengembangan kompetensi bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), serta rumpun prajabatan. Program-program tersebut berkaitan dengan pengembangan karier, pemenuhan kompetensi jabatan, hingga pengenalan nilai dan etika bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Peningkatan jumlah peserta dan program tersebut tetap perlu diikuti pengukuran manfaatnya bagi instansi asal peserta maupun masyarakat yang dilayani.
Pengembangan kompetensi di BBPKA-PDN II juga diarahkan untuk mendukung program prioritas nasional dan direktif Presiden. Salah satu fokusnya adalah memperkuat kemampuan aparatur daerah dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang mencakup enam bidang pelayanan dasar.
Pada 2026, BBPKA-PDN II turut melaksanakan pelatihan penguatan satuan tugas untuk mempercepat penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah.
Selain itu, lembaga tersebut merencanakan workshop ASN terkait pertumbuhan ekonomi pada Oktober 2026. Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam mendukung penguatan ekonomi daerah dan pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk mengetahui manfaat pelatihan, BBPKA-PDN II melakukan pemantauan setelah pengembangan kompetensi melalui kuesioner kepada instansi pemerintah. Instrumen evaluasi mengacu pada Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.2.2-1734 Tahun 2024.
Aspek yang dinilai mencakup penerapan kompetensi, perubahan perilaku, kualitas dan kuantitas pekerjaan, penyelesaian tugas, efisiensi biaya, serta manfaat program bagi organisasi.
Evaluasi ini diarahkan untuk melihat manfaat investasi pengembangan kompetensi atau return on investment. Dengan demikian, hasil pelatihan dapat ditelusuri hingga kontribusinya terhadap pekerjaan dan kinerja instansi.
Plt. Kepala BPSDM Kemendagri menegaskan bahwa pengembangan ASN membutuhkan sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pengembangan kompetensi, dan seluruh pemangku kepentingan.
Siapkan Program dan Anggaran 2027
Untuk menjaga keberlanjutan layanan, BBPKA-PDN II juga menyusun rencana program dan anggaran 2027.
Rencana tersebut mencakup pengembangan kompetensi dengan sumber dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), program prioritas nasional, rekomendasi kebijakan pengembangan aparatur berdasarkan kapasitas daerah di bidang SDM aparatur, serta dukungan manajemen internal.
Kebutuhan anggaran diarahkan untuk memperkuat sarana dan prasarana, menjaga keberlangsungan layanan, serta memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi teknis dan fungsional aparatur.