PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan fitur transaksi Repurchase Agreement (Repo) dengan underlying Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) pada Senin, 6 Juli 2026.
Peluncuran produk ini merupakan buah kolaborasi strategis antara BEI bersama Kementerian Keuangan RI guna mendongkrak likuiditas SBSN sekaligus mempercepat pendalaman pasar uang domestik lewat sistem elektronik.
Drama Likuiditas: Repo SBSN vs Repo SUN
Langkah pengembangan ini dinilai penting mengingat aktivitas transaksi Repo SBSN masih tertinggal jauh dibandingkan instrumen Surat Utang Negara (SUN). Sepanjang 2025, nilai transaksi Repo SBSN interdealer bahkan belum mencapai Rp1 triliun, sementara transaksi Repo SUN telah menembus lebih dari Rp2.500 triliun.
Kesenjangan tersebut menunjukkan bahwa pasar sekunder SBSN masih membutuhkan infrastruktur perdagangan yang lebih memadai untuk meningkatkan likuiditas dan efisiensi transaksi.
Cara Kerja Fitur Repo SBSN
Melalui fitur baru tersebut, pelaku pasar kini dapat melakukan transaksi Repo dengan menggunakan SBSN sebagai underlying melalui SPPA. Fasilitas ini diharapkan memberikan alternatif pendanaan jangka pendek yang lebih luas bagi bank umum, bank pembangunan daerah, maupun investor institusi dalam mengelola likuiditas dan portofolio investasi.
Transaksi Repo SBSN antar lembaga keuangan konvensional dapat menggunakan skema Repo konvensional berbasis Global Master Repurchase Agreement (GMRA). Dengan demikian, transaksi tidak wajib menggunakan akad syariah selama tidak melibatkan lembaga keuangan syariah.
Ketentuan tersebut telah mendapat penegasan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui Fatwa Nomor B-0781/DSN-MUI/X/2025 mengenai ruang lingkup transaksi Repo Surat Berharga Syariah.
Sistem Terintegrasi Straight Through Processing
Seluruh transaksi dilakukan melalui sistem straight through processing (STP) yang terintegrasi, mulai dari pelaksanaan transaksi, pengelolaan risiko, pelaporan hingga proses pasca-transaksi. Sistem tersebut diharapkan mampu membuat proses transaksi menjadi lebih cepat, aman, efisien, dan terdokumentasi dengan baik.
Sebelumnya, SPPA telah menghadirkan fitur transaksi Repo SUN pada Maret 2025 dan sejak April 2026 juga berfungsi sebagai platform Kuotasi Dealer Utama Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Dengan penambahan Repo SBSN, cakupan instrumen yang dapat diperdagangkan melalui SPPA semakin lengkap.
Harapan BEI
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengatakan peluncuran fitur anyar ini menjadi wujud nyata komitmen bursa dalam memperkuat ekosistem pasar keuangan syariah di tingkat nasional.
"Kehadiran fitur Repo dengan Underlying SBSN di SPPA diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan aktivitas transaksi SBSN di Pasar Sekunder. Dengan tersedianya sarana transaksi yang terintegrasi, transparan, dan efisien, kami berharap kehadiran fitur ini dapat meningkatkan aktivitas transaksi Repo SBSN sehingga likuiditas pasar sekundernya semakin likuid dan efisien," ujar Iding dalam keterangan resminya di Jakarta.
Iding meyakini meningkatnya transaksi Repo SBSN akan memperkuat proses pembentukan harga (price discovery), memperlancar distribusi likuiditas antar pelaku pasar, serta meningkatkan aktivitas perdagangan SBSN di pasar sekunder.
"Ke depan, kami akan terus mengembangkan SPPA agar mampu mengakomodasi kebutuhan pasar yang semakin berkembang melalui kolaborasi dengan regulator, otoritas, asosiasi, dan seluruh pelaku pasar," pungkasnya.
Dampak terhadap Pasar
Peluncuran fitur Repo SBSN ini diharapkan menjadi katalis positif bagi pasar keuangan syariah Indonesia. Dengan infrastruktur yang lebih baik, likuiditas pasar sekunder SBSN diharapkan meningkat signifikan, memberikan alternatif investasi yang lebih beragam bagi pelaku pasar, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan syariah di kawasan Asia Tenggara.