INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memperkuat upaya pelindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi pengembangan pariwisata nasional melalui sinergi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
Komitmen tersebut diwujudkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Sekretaris Kementerian Pariwisata Bayu Aji dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar.
Kerja sama ini menjadi landasan bagi kedua institusi dalam memperkuat pelindungan sekaligus pemanfaatan kekayaan intelektual, khususnya indikasi geografis, pada sektor pariwisata.
Mewakili Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Sekretaris Kementerian Pariwisata Bayu Aji menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual merupakan elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pariwisata yang berkelanjutan.
"Pelindungan kekayaan intelektual merupakan bagian penting dari tata kelola pariwisata yang berkelanjutan. Kami ingin nilai tambah dari produk-produk khas daerah benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat dan pelaku usaha di destinasi wisata, bukan justru diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak berhak," ujar Bayu Aji.
Melalui kerja sama tersebut, DJKI Kementerian Hukum akan memberikan fasilitasi, bimbingan teknis, serta pendampingan kepada Kementerian Pariwisata dalam proses pelindungan indikasi geografis terhadap berbagai produk unggulan di kawasan pariwisata yang memiliki karakteristik dan keunikan daerah.
Sementara itu, Kementerian Pariwisata akan menyiapkan data dan informasi mengenai potensi sektor pariwisata yang layak didaftarkan sebagai indikasi geografis.
Upaya pelindungan kekayaan intelektual juga akan diintegrasikan ke dalam pengembangan destinasi maupun produk wisata di berbagai daerah.
Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat identitas destinasi wisata Indonesia sekaligus meningkatkan nilai tambah produk lokal.
Selain membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat, pelindungan tersebut juga diyakini dapat menjaga keaslian dan reputasi produk unggulan daerah sehingga memiliki daya saing yang semakin kuat di pasar nasional maupun internasional.
Perjanjian kerja sama berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan akan dievaluasi setiap tahun oleh kedua belah pihak guna memastikan implementasinya berjalan efektif serta memberikan manfaat yang optimal.
Bayu Aji berharap sinergi antara Kementerian Pariwisata dan DJKI menjadi langkah strategis dalam mendorong pembangunan pariwisata yang tidak hanya berfokus pada peningkatan kunjungan wisatawan, tetapi juga pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pelindungan aset intelektual daerah.
"Kami berharap kerja sama ini menjadi langkah berkelanjutan sehingga semakin banyak produk khas destinasi wisata Indonesia yang memperoleh pelindungan hukum yang kuat, sekaligus semakin berdaya saing di pasar domestik maupun internasional," kata Bayu Aji.