INDUSTRY.co.id - Jakarta, Indonesia bersiap mengambil peran lebih besar dalam percaturan keuangan dunia. Pemerintah bersama DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang diproyeksikan menjadi fondasi lahirnya pusat keuangan berstandar global di Tanah Air.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pembentukan PFII merupakan bagian dari strategi pemerintah memperkuat struktur ekonomi nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi internasional.
"Rancangan Undang-Undang ini disusun sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global, sebagaimana tercermin dalam program Asta Cita," ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (2/7).
Menurutnya, Indonesia memiliki modal yang sangat kuat untuk menjadi pemain penting dalam ekosistem keuangan global. Besarnya perekonomian nasional, pasar domestik yang luas, posisi geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, hingga prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang menjadi keunggulan yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Namun demikian, Indonesia hingga kini belum memiliki kawasan keuangan internasional dengan standar tata kelola, kepastian hukum, kelembagaan, dan daya saing yang setara dengan pusat-pusat finansial dunia. Karena itu, pemerintah mengusulkan pembentukan PFII sebagai kawasan khusus yang mampu mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global sekaligus menjadi motor pendalaman sektor keuangan nasional.
"Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi sektor keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan," kata Purbaya.
Ia menjelaskan, penyusunan RUU PFII juga merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Dengan demikian, pembentukan PFII memiliki dasar hukum yang kuat sebagai bagian dari transformasi sektor keuangan nasional.
Dalam rancangan beleid tersebut, PFII dirancang sebagai kawasan khusus di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mendukung kegiatan usaha sektor keuangan, industri penunjang jasa keuangan, serta berbagai aktivitas ekonomi yang menopang ekosistem pusat keuangan internasional.
Purbaya menegaskan bahwa status khusus tersebut tidak mengurangi kedaulatan negara.
"PFII tetap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah NKRI dan tetap tunduk kepada Kedaulatan Negara Republik Indonesia," tegasnya.
Untuk meningkatkan daya tarik kawasan, pemerintah juga mengusulkan berbagai kemudahan berusaha, mulai dari fasilitas keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga perpajakan. Insentif tersebut disiapkan untuk menarik investasi jangka panjang dan mendorong aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi.
Di sisi lain, RUU PFII turut mengatur pembentukan pengadilan khusus yang memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa usaha di kawasan PFII maupun sengketa komersial internasional yang berkaitan dengan aktivitas di dalamnya.
"Salah satu unsur terpenting dalam keberhasilan suatu pusat keuangan internasional adalah tersedianya kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan dipercaya oleh pelaku usaha internasional," ujar Purbaya.
Pemerintah meyakini kehadiran PFII tidak hanya akan menguntungkan pelaku usaha, tetapi juga memberikan efek berganda bagi perekonomian nasional melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, transfer pengetahuan, pengembangan sumber daya manusia, serta penguatan daya saing Indonesia.
Melalui pembahasan RUU bersama DPR RI, pemerintah berharap Indonesia segera memiliki landasan hukum yang kokoh untuk membangun pusat finansial internasional yang kompetitif, berstandar global, menerapkan tata kelola yang baik, memberikan kepastian hukum, dan tetap menjunjung tinggi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.