INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Advertisement

Ketiga tersangka tersebut adalah D.A. selaku Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026, S.S. selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode September 2025 hingga 2 Juni 2026, serta L.P. selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan periode Oktober 2024 hingga 2 Juni 2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Advertisement

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, tim penyidik menetapkan Saudara D.A., Saudara S.S., dan Saudara L.P. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” ujar Direktur Penyidikan dalam konferensi pers, Rabu (3/6).

Penyidik mengungkap Program MBG yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 merupakan program prioritas nasional dengan tujuan meningkatkan pemenuhan angka kecukupan gizi anak sekolah. Pada 2025, program tersebut memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp85,27 triliun, sementara pada 2026 meningkat menjadi Rp268 triliun yang bersumber dari APBN.

Advertisement

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut diduga dipilih melalui proses yang telah diatur sebelumnya dan terafiliasi dengan para tersangka.

Menurut penyidik, sejumlah yayasan yang seharusnya tidak memenuhi syarat tetap ditetapkan sebagai mitra melalui manipulasi proses verifikasi pada portal kemitraan BGN. Yayasan tersebut kemudian memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

Advertisement

Selain itu, para tersangka diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa sehingga perencanaan kebutuhan tidak sesuai kondisi riil di lapangan. Penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga dalam sejumlah proyek pengadaan.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur mark up harga.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan dalam jumlah yang masih dihitung oleh penyidik bersama auditor negara.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam KUHP. Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.