INDUSTRY.co.id - Jakarta-Bank Indonesia menyempurnakan proses penyusunan Rencana Anggaran Tahunan Bank Indonesia ATBI Operasional 2018 melalui peningkatan analisis risiko 2018 dan rencana mitigasinya agar risiko yang dihadapi tidak melampaui preferensi risiko yang telah ditetapkan. ATBI sudah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Agusman, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, mengatakan, penyampaian RATBI tersebut menjadi wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009.
Pasal 60 ayat (3) UU Bank Indonesia mengatur bahwa Rencana ATBI Operasional yang telah ditetapkan oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia wajib disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk mendapatkan persetujuan.
"Rencana ATBI Operasional Tahun 2018 juga disusun sebagai perwujudan komitmen Bank Indonesia untuk senantiasa mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan governance dalam menjalankan tugas dan wewenang guna mencapai tujuan yang diamanatkan," kata dia di Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Penyusunan Rencana ATBI Operasional 2018, lanjut dia diawali dengan penetapan Arahan Tahunan Gubernur Bank Indonesia, dan penyusunannya dilakukan dengan memperhatikan pencapaian tahun-tahun sebelumnya, kondisi perekonomian terkini, serta tantangan dan peluang yang akan dihadapi baik yang bersumber dari global, domestik maupun internal Bank Indonesia.
Di tahap akhir proses penyusunan dilakukan penyelarasan, penajaman dan pembahasan secara komprehensif untuk memastikan bahwa Rencana ATBI Operasional 2018 telah disusun secara akuntabel dan govern.
Rencana ATBI Operasional adalah rencana penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan untuk mendukung tugas utama Bank Indonesia, yang meliputi pelaksanaan tugas pengelolaan aset valas dan kegiatan di bidang pendukung strategis (strategic enabler), yaitu terkait manajemen intern dan sumber daya intern di bidang moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan dan pengawasan makroprudensial baik di Kantor Pusat (KP), Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPwDN), maupun Kantor Perwakilan Luar Negeri (KPwLN).