INDUSTRY.co.id - JAKARTA — Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI resmi membuka seleksi jabatan Direktur Utama Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk periode 2023–2028.

Pembukaan seleksi ini ditetapkan melalui Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 4 Tahun 2026 tentang pembentukan panitia seleksi (pansel) calon anggota dewan direksi untuk posisi Direktur Utama PAW.

Pansel yang dibentuk terdiri dari tujuh orang dari unsur masyarakat, pemerintah, dan dewan pengawas. Mereka adalah Rosarita Niken Widiastuti, Yuliandre Darwis, Idy Muzayyad, Mashoedah, Setya Utama, Geryantika Kurnia, serta Agus Sudibyo.

Dalam rapat perdana yang digelar pada 21 April 2026, pansel menyepakati Rosarita Niken Widiastuti sebagai ketua dan Yuliandre Darwis sebagai sekretaris.

Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Agus Sudibyo, menegaskan bahwa proses seleksi akan berlangsung secara terbuka dan transparan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024.

“Seleksi ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan Direktur Utama dan untuk menjaga kesinambungan kerja, fungsi TVRI sebagai lembaga penyiaran publik,” ujar Niken.

Rosarita Niken Widiastuti selaku Ketua Pansel menambahkan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan independen tanpa intervensi dari pihak mana pun. Ia menekankan bahwa pansel bertanggung jawab langsung kepada dewan pengawas serta menjunjung tinggi keterbukaan informasi kepada publik.

“Seluruh tahapan seleksi secara transparan dan terbuka serta diumumkan secara resmi melalui laman tvri.go.id. Saya mengajak publik aktif memantau proses seleksi tersebut,” ucap Niken.

Dalam pengumuman tersebut, terdapat sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon Direktur Utama, antara lain bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, memiliki kesehatan jasmani dan rohani, serta berintegritas tinggi.

Calon juga wajib berpendidikan minimal sarjana, tidak memiliki keterkaitan dengan kepemilikan atau pengelolaan media massa lain, tidak merangkap jabatan, serta bukan anggota atau pengurus partai politik.

Selain itu, seleksi ini juga terbuka bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di lingkungan TVRI maupun kementerian/lembaga lainnya dengan sejumlah syarat tambahan.

Di antaranya memiliki pangkat minimal IV/b, pengalaman jabatan struktural setara eselon II selama minimal tiga tahun, serta memperoleh izin dari atasan langsung dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang maupun berat.

Melalui proses seleksi ini, TVRI berharap dapat memperoleh sosok pemimpin yang mampu menjaga independensi serta memperkuat peran lembaga penyiaran publik di tengah dinamika industri media yang terus berkembang.