INDUSTRY.co.id - Jakarta – Pelaku industri hasil tembakau (IHT) mulai dari petani, pekerja, hingga asosiasi industri memprotes rencana pemerintah menetapkan batas maksimal kadar nikotin dan tar pada rokok. 

Advertisement

Kebijakan yang tengah dikaji sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 itu dinilai berpotensi mengguncang ekosistem industri tembakau nasional dari hulu hingga hilir.

Dalam rancangan tersebut, pemerintah berencana menetapkan batas maksimum kadar nikotin sebesar 1 miligram (mg) dan tar 10 mg per batang rokok.

Advertisement

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menilai kebijakan itu dapat memicu kontraksi besar pada industri tembakau dalam negeri.

Menurut dia, karakter tembakau lokal Indonesia umumnya memiliki kadar nikotin yang relatif tinggi sehingga pembatasan yang terlalu rendah akan berdampak langsung pada produksi rokok nasional.

Advertisement

“Karena tembakau lokal karakternya bernikotin tinggi, maka pemberlakuan pembatasan maksimal kandungan tar dan nikotin ini akan memberikan kontraksi yang besar pada industri rokok di Tanah Air,” ujar Henry dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).

Ia menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kembali rencana tersebut mengingat industri tembakau memiliki kandungan komponen dalam negeri yang tinggi dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Advertisement

GAPPRI bersama sejumlah asosiasi lain bahkan menyatakan menolak aturan turunan PP 28/2024, termasuk pembatasan kadar tar dan nikotin, larangan bahan tambahan, serta rencana penyeragaman kemasan rokok.

“Kebijakan tersebut dapat berdampak negatif terhadap industri hasil tembakau nasional,” kata Henry.

Hal senada disampaikan Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji. Ia menilai rancangan aturan itu tidak mempertimbangkan kondisi riil industri kretek di Indonesia yang memiliki karakter berbeda dibanding negara lain.

Menurut Agus, kebijakan tersebut justru berpotensi mempersempit ruang hidup petani tembakau yang selama ini belum memiliki perlindungan regulasi yang memadai.

“Rencana pengaturan ini menurut kami dipaksakan dan tidak mengakomodasi semua kepentingan,” ujarnya.

Agus juga mengingatkan bahwa sektor pertanian tembakau memiliki keterkaitan erat dengan ekonomi pedesaan. Jika kebijakan itu diberlakukan tanpa mempertimbangkan dampaknya, maka risiko yang muncul tidak hanya pada industri, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat desa.

“Pertanian tembakau di Indonesia sarat dengan kepentingan ekonomi desa. Ketika pemerintah memaksakan aturan ini, yang terjadi bisa menjadi gelombang kehancuran ekonomi di tingkat desa,” katanya.

Potensi Lonjakan Rokok Ilegal

Pelaku industri juga mengingatkan bahwa kebijakan yang terlalu ketat berpotensi memicu peningkatan peredaran rokok ilegal.

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Benny Wachjudi mengatakan pembatasan kadar nikotin yang terlalu rendah bisa membuat tembakau produksi petani sulit terserap oleh industri.

“Kalau nikotin ditetapkan sangat rendah, tembakau petani kita tidak akan terserap oleh industri. Akibatnya nanti tanaman itu tidak bisa dipakai,” kata Benny.

Jika kondisi tersebut terjadi, ia khawatir tembakau petani justru akan beralih ke pasar ilegal yang tidak berada dalam pengawasan pemerintah.

“Kalau tembakau tidak terserap, petani tetap harus hidup. Bisa saja nanti dijual ke rokok ilegal karena yang ilegal tidak perlu mengikuti aturan,” ujarnya.

Selain itu, Benny juga menyoroti rencana pelarangan bahan tambahan dalam rokok yang dinilai akan berdampak luas terhadap berbagai jenis produk tembakau, termasuk rokok putih yang menggunakan bahan tambahan seperti mentol untuk menjaga karakter rasa.

Ia juga mengkritik rencana kebijakan kemasan polos atau plain packaging yang dinilai justru berpotensi memicu pemalsuan produk.

“Kalau kemasan dibuat sama semua tanpa logo, justru lebih mudah dipalsukan dan sulit dibedakan antara produk asli dan palsu,” kata Benny.

Gabungan asosiasi industri tembakau bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk menyelamatkan sektor tersebut dari dampak kebijakan yang dinilai terlalu menekan.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia I Ketut Budhyman Mudara mengatakan sekitar 97 persen produksi rokok di Indonesia merupakan jenis kretek yang juga melibatkan sekitar 1,5 juta petani cengkeh.

Ia menilai pembatasan kadar tar dan nikotin dapat mengancam keberlangsungan petani cengkeh yang selama ini sangat bergantung pada industri kretek.

“Kalau pembatasan itu diterapkan, maka akan mengganggu produksi rokok dan itu berarti mengganggu keberlangsungan kehidupan petani cengkeh,” ujarnya.

Ketua Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) DIY Waljid Budi Lestarianto menambahkan sektor sigaret kretek tangan saja saat ini mempekerjakan sedikitnya 158.000 pekerja.

Menurut dia, pembatasan kadar nikotin dan tar dapat menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan pekerjaan para pekerja di sektor tersebut.

“Bagi kami yang bekerja di sektor hasil tembakau, kebijakan ini seperti menabuh sakratulmaut,” kata Waljid.

Selain berpotensi mengganggu industri dan tenaga kerja, asosiasi juga menilai kebijakan tersebut dapat berdampak pada penerimaan negara. Industri hasil tembakau selama ini menyumbang lebih dari Rp200 triliun per tahun dari sektor cukai, belum termasuk kontribusi pajak lainnya.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Edy Sutopo mengatakan pemerintah perlu mempertimbangkan dampak ekonomi dari kebijakan tersebut secara menyeluruh.

“Kontribusi sektor ini besar sekali. Dari cukai saja lebih dari Rp200 triliun, belum pajak lainnya yang bisa mencapai sekitar Rp300 triliun,” ujarnya.

Karena itu, asosiasi industri tembakau meminta pemerintah menghentikan rencana pembatasan kadar nikotin dan tar, larangan bahan tambahan, serta kebijakan kemasan polos. 

Mereka juga mendorong pemerintah segera menyusun peta jalan (roadmap) industri hasil tembakau nasional agar tercipta keseimbangan antara kepentingan kesehatan, ekonomi, dan keberlanjutan industri.