INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengumumkan penerbitan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari PP Tunas. Kebijakan ini bertujuan menunda akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi.

Advertisement

"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," ujarnya.

Dalam keterangan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital pada Selasa, 6 Maret 2026, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan teknologi.

Advertisement

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata di ruang digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," tegasnya.

Meutya juga mengungkapkan, bahwa Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi sesuai dengan batasan usia.

Advertisement

Tahap implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun akan mulai dinonaktifkan pada sejumlah platform digital populer, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta gim daring Roblox.

Pemerintah menyatakan proses penerapan aturan ini akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Advertisement

Meski menyadari kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan di awal penerapan, pemerintah menilai langkah tersebut perlu diambil sebagai respons terhadap kondisi yang disebut sebagai “darurat digital”.