INDUSTRY.co.id - Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha aset kripto apabila terbukti lalai melindungi dana nasabah.
Penegasan ini disampaikan pengamat kripto Christopher Tahir, menyusul kembali mencuatnya kasus hilangnya dana investor di sejumlah platform perdagangan kripto.
Menurut Christopher, kelalaian yang bersumber dari sistem keamanan internal tidak bisa dibebankan kepada pengguna. Jika terbukti ada kelemahan atau kegagalan sistem, maka tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan pelaku usaha.
“Kalau memang terbukti kehilangan aset adalah kelalaian dari sistem keamanan pelaku usaha, tentunya itu akan menjadi tanggung jawab pelaku usaha,” ujar Christopher kepada wartawan, Jumat (9/1).
Ia menilai, dalam situasi seperti ini, OJK tidak sekadar berperan sebagai pengawas pasif, tetapi juga berwenang menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Namun demikian, Christopher mengingatkan bahwa aset kripto memiliki karakteristik berbeda dengan instrumen keuangan konvensional. Sistem desentralisasi dan sifat pseudonim kripto menuntut regulator memahami aspek teknis sebelum menentukan pihak yang bersalah.
“OJK perlu benar-benar memahami cara kerjanya dan mengeluarkan aturan yang masuk akal bagi pelaku usaha,” katanya.
Christopher menilai, sanksi yang dijatuhkan OJK seharusnya berorientasi pada perlindungan konsumen. Bentuknya bisa berupa kewajiban penggantian kerugian, perbaikan sistem keamanan, hingga pembatasan kegiatan usaha. Meski begitu, ia mengingatkan agar regulator tidak terlalu jauh mencampuri aspek teknis operasional platform.
Terkait kasus yang menimpa platform perdagangan kripto Indodax, Christopher memilih menunggu hasil investigasi resmi dan enggan berspekulasi mengenai potensi sanksi.
“Saya tidak mau berspekulasi titik kesalahannya di mana, dikarenakan setahu saya sedang berjalannya investigasi,” ucapnya.
Kasus Indodax dan Dugaan Pelanggaran POJK
Hilangnya dana nasabah kripto kembali menjadi sorotan di akhir 2025. Sejumlah investor mengaku tidak memperoleh penggantian yang layak setelah platform perdagangan mengambil kebijakan sepihak, seperti penetapan harga internal, penghentian perdagangan mendadak, hingga likuidasi tanpa persetujuan.
Kasus Indodax menjadi salah satu yang paling disorot. Pengembang token BOTX, Randi Setiadi, menuding Indodax melakukan delisting BOTX secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan kepada OJK maupun developer.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 12 ayat 2 POJK Nomor 27 Tahun 2024, yang mewajibkan pemberitahuan tertulis minimal 10 hari kerja sebelum penghentian perdagangan.
“Delisting dilakukan pada hari yang sama dan perdagangan langsung dihentikan. Tidak pernah ada pemberitahuan resmi atau tindak lanjut kepada developer,” kata Randi, Minggu (4/1/2026).
Akibat kebijakan tersebut, ribuan pemegang token BOTX disebut kehilangan akses atas aset mereka. Tak hanya itu, pada 29 November 2025, Indodax juga tetap melakukan likuidasi BOTX di harga Rp342 per token, meski developer dan sebagian konsumen menolak serta meminta pengembalian aset.
“Ini bertentangan dengan Pasal 16 ayat 2 POJK 27/2024. Pedagang wajib meminta persetujuan konsumen untuk likuidasi atau memindahkan aset ke wallet milik konsumen,” tegas Randi.
DPR Minta OJK Bertindak Tegas
Sorotan juga datang dari parlemen. Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN, Ahmad Najib Qodratullah, mendesak OJK mempertegas penegakan aturan di sektor kripto. Menurutnya, tanpa sanksi yang tegas, potensi fraud dan moral hazard akan semakin besar dan berisiko menggerus kepercayaan publik.
“Potensi fraud, moral hazard, dan lain-lain otomatis meningkat, maka dari itu OJK perlu meningkatkan peran sebagai pengawas dan regulator,” ujar Najib, Senin (6/1/2026).
Ia mendorong OJK menggunakan seluruh instrumen pengawasan yang dimiliki, mulai dari sanksi administratif hingga pembatasan izin usaha, apabila pelanggaran terbukti.