INDUSTRY.co.id - Jakarta — PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Multi Sembada Dana melalui kuasa hukumnya, ATP Law Firm, menyampaikan hak jawab sekaligus hak koreksi atas pemberitaan berjudul "BPR Multi Sembada Dana Disorot OJK, Nasabah Laporkan Dugaan Penggelapan Dana Miliaran". Hak jawab tersebut diterima redaksi pada Senin, 5 Januari 2026, melalui surat bernomor 03/ATP-PDT/NONLIT/I/2026.
Pemuatan hak jawab ini merupakan tindak lanjut dari penyelesaian pengaduan oleh Dewan Pers. Sesuai pedoman, redaksi memuat hak jawab setelah dilakukan penyuntingan tanpa mengubah substansi.
Dalam keterangannya, ATP Law Firm menegaskan bahwa BPR Multi Sembada Dana tidak pernah melakukan penggelapan dana atas nama PT Aditya Laksana Sejahtera (PT ALS).
Dijelaskan, dana yang dipermasalahkan merupakan deposito on call berbentuk marginal deposit (jaminan) yang berasal dari porsi pencairan kredit kepada para debitur BPR Multi Sembada Dana, yakni pemilik kios atau lapak Pasar Cikampek I. Skema tersebut mengacu pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyaluran Kredit tertanggal 20 April 2011 beserta addendum 12 Desember 2012, yang terjadi sebelum BPR Multi Sembada Dana diakuisisi oleh pemegang saham baru pada Januari 2022.
Menurut kuasa hukum, marginal deposit tersebut diterbitkan atas nama PT ALS bukan sebagai dana milik PT ALS, melainkan sebagai jaminan pencairan kredit atas nama PT ALS selaku pengembang dan pengelola Pasar Cikampek I. Dalam Pasal 5 PKS disebutkan bahwa deposito dapat dicairkan untuk biaya pengurusan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan/atau pemecahannya, serta untuk penyelesaian kredit macet yang menjadi tanggung jawab PT ALS.
Namun hingga kini, Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) induk Pasar Cikampek I belum diterbitkan, sehingga PT ALS dinilai belum memenuhi prestasinya. Karena itu, BPR Multi Sembada Dana menyatakan tidak dapat mencairkan deposito on call tersebut.
Sebagai tambahan informasi, perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Karawang dan PT ALS yang dimulai sejak 16 Desember 2009 telah diputus oleh Pemkab Karawang pada 16 Februari 2015. Akibat wanprestasi PT ALS berupa tidak terpenuhinya SHGB, tercatat sekitar 79% rekening pinjaman Pasar Cikampek I mengalami kredit macet dengan nilai kurang lebih Rp14 miliar, yang merugikan BPR Multi Sembada Dana.
Terkait upaya penyelesaian sengketa, kedua belah pihak telah sepakat menempuh mediasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BPR Multi Sembada Dana mengajukan permohonan mediasi pada 3 Juli 2025 dan 22 Juli 2025, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.
Pengaduan tersebut selanjutnya diproses oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Setelah melalui tahapan pemeriksaan dan penelaahan bukti, LAPS memutuskan menolak pengaduan PT ALS pada 30 September 2025, karena tidak memenuhi kriteria sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b POJK 61/2020.
ATP Law Firm juga menegaskan bahwa PT ALS tidak pernah memiliki rekening tabungan di BPR Multi Sembada Dana. Mutasi yang dipersoalkan merupakan mutasi deposito on call (jaminan). Dari total bilyet, empat bilyet masih aktif dan telah disampaikan kepada PT ALS, sementara bilyet lainnya telah dicairkan oleh PT ALS sendiri pada 2011 dan 2012.
Dengan pemuatan hak jawab ini, redaksi menegaskan komitmen untuk menjalankan prinsip cover both sides, akurasi, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Editor: Kormen