INDUSTRY.co.id - Jakarta, Spekulasi mengenai rencana merger antara Grab dan GoTo tidak hanya menjadi sorotan media nasional, tetapi juga menarik perhatian publik internasional. Financial Times, media berbasis di London, menulis bahwa apabila kedua perusahaan teknologi besar ini bergabung, entitas baru tersebut berpotensi menjadi pemain dominan di Asia Tenggara dengan menguasai sekitar 90 persen pasar ride-hailing di Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa peluang penyatuan kedua perusahaan terbuka lebar. Ia menyebut keterlibatan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai bagian dari upaya konsolidasi aset strategis. Proses ini berkaitan dengan pembahasan lanjutan mengenai rancangan peraturan presiden yang tengah digodok, berfokus pada perlindungan dan skema tarif bagi mitra ojek online.
Pakar hukum Lita Paromita Siregar, S.H., LL.M., M.Kn., menilai bahwa berbagai tantangan regulasi bakal muncul seiring rencana merger tersebut. Isu krusial bukan hanya terkait penggabungan dua perusahaan raksasa, tetapi juga menyangkut perlindungan hak-hak pekerja gig seperti pengemudi ojek online yang perannya semakin berkembang.
“Jika merger ini benar terjadi, pemerintah harus memastikan tidak terjadi praktik monopoli atau dominasi pasar berlebihan. Pemerintah wajib memastikan konsolidasi dua raksasa ini tidak melahirkan ketimpangan baru, justru mampu menguatkan ekosistem digital yang adil dan berkelanjutan,” ungkap jebolan Faculty of Law Newcastle University ini melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi INDUSTRY.co.id, pada Selasa (18/11/2025).
Menurut Lita, transparansi algoritma yang digunakan oleh Grab dan GoTo menjadi hal yang sangat penting. Tanpa keterbukaan tersebut, ia khawatir akan terjadi ketimpangan dalam distribusi pekerjaan maupun penghasilan pengemudi yang akhirnya berdampak pada kesejahteraan mitra. Regulasi yang membatasi potensi penyalahgunaan algoritma, sekaligus perlindungan sosial bagi para pengemudi dalam model bisnis fleksibel, dinilainya sangat krusial
“Pengemudi ojol sering terjebak dalam ketidakpastian mengenai hak-hak mereka, karena status yang tidak pernah berhenti jadi perdebatan. Sebagai mitra atau pekerja,” tukas Lita yang juga menjabat sebagai Managing Partner BP Lawyers Counselors at Law (BPL).
Lita pun mengingatkan, proses penyusunan regulasi tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah harus memastikan setiap kebijakan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, khususnya pengemudi ojek online yang berada di garis depan.
Potensi Monopoli dalam Perspektif UU No. 5 Tahun 1999
Apabila merger Grab dan GoTo terealisasi, entitas gabungan ini diperkirakan dapat menguasai sekitar 91 persen pasar ride-hailing di Indonesia. Angka tersebut sangat relevan dengan prinsip anti-monopoli dalam UU No. 5 Tahun 1999, yang secara tegas melarang penguasaan pasar secara berlebihan hingga menciptakan hambatan bagi pelaku usaha lain.
Dominasi sedemikian besar berpotensi memicu praktik-praktik yang merugikan konsumen maupun mitra pengemudi. Pemain lain seperti Maxim dan InDrive bisa semakin tertekan, sehingga pilihan layanan menjadi lebih terbatas. Hal ini juga dapat membuka peluang kenaikan tarif dan bias algoritma dalam distribusi order.
Lita berharap pemerintah bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat memastikan agar merger tidak menciptakan “raksasa tunggal" yang bebas menentukan aturan main. Pengawasan ketat, transparansi, dan penegakan regulasi harus berjalan paralel demi menjaga ekosistem yang kompetitif dan adil.
Keamanan Data dan Kedaulatan Digital
Rencana penggabungan dua platform besar ini juga memunculkan kekhawatiran mengenai keamanan data serta kedaulatan digital. Pasalnya, Grab dan GoTo mengelola data puluhan juta pengguna di Indonesia. Jika merger terjadi, konsentrasi data akan semakin besar, sementara sebagian infrastruktur teknologi perusahaan ride-hailing berada di luar negeri, kawasan Asia Tenggara.
Masyarakat pun mempertanyakan: apakah data pengguna akan tetap aman dan tidak bocor ke yurisdiksi asing? Di sinilah peran pemerintah, termasuk potensi keterlibatan BPI Danantara, menjadi penting untuk memastikan regulasi perlindungan data dilakukan secara tegas.
“Kebijakan harus mengarah pada model win-win, perusahaan tetap bisa berkembang, namun data pengguna hanya boleh dikelola dan diproses sesuai standar keamanan nasional. Dengan regulasi yang kuat, Indonesia bisa mempertahankan kedaulatan digital tanpa menghambat inovasi sektor ride-hailing,” beber Lita.
Membangun Regulasi Adil di Tengah Merger Grab–GoTo
Di tengah menguatnya spekulasi merger Grab–GoTo, Lita menegaskan bahwa regulasi yang tepat dari pemerintah menjadi kunci utama. Tujuannya agar perubahan besar dalam industri ride-hailing ini tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga memberikan keadilan, perlindungan, dan kepastian bagi para pengemudi.
Merger tersebut memang membuka peluang konsolidasi ekonomi digital dalam skala besar dan dapat mengubah lanskap industri di Asia Tenggara. Namun, tanggung jawab pemerintah untuk menghadirkan pengawasan persaingan usaha yang sehat, transparansi algoritma, serta jaminan sosial bagi para mitra pengemudi menjadi semakin besar.