INDUSTRY.co.id - Banten — PT Pelindo Regional 2 Banten (Pelindo) terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas di sektor kepelabuhanan dengan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perdagangan Antarpulau Barang (PAB) Tahap 3.
Kegiatan ini digelar bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk dukungan terhadap sistem perdagangan antarpulau yang lebih tertib dan bebas pungli.
Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2, Gedung Kantor Pelindo Regional 2 Banten (Pelabuhan Ciwandan) ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha, cargo owner, perusahaan pelayaran, Perusahaan Pengurusan Jasa Transportasi (PPJT), hingga Perusahaan Bongkar Muat (PBM).
General Manager PT Pelindo Regional 2 Banten, Benny Ariadi, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh pelaksanaan regulasi baru terkait perdagangan antarpulau. Menurutnya, implementasi PAB Tahap 3 merupakan langkah penting dalam menciptakan ekosistem pelabuhan yang profesional dan transparan.

“Kami di Pelindo Regional 2 Banten mendukung penuh dan siap memfasilitasi implementasi PAB Tahap 3. Ini adalah langkah strategis untuk menciptakan ekosistem pelabuhan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel bagi seluruh pengguna jasa,” ujar Benny Ariadi.
Benny menjelaskan bahwa sistem PAB Tahap 3 nantinya akan menjadi acuan utama dalam proses penerbitan akses masuk barang ke area pelabuhan. Ia pun menegaskan pentingnya sinergi tiga pilar — Pelindo sebagai operator, Kemendag sebagai regulator, dan KPK sebagai pengawas — untuk memperkuat sistem pelayanan yang bersih dan efisien.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan, Sri Sugy Atmanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Penahapan Pelabuhan untuk penerapan Nomor Laporan PAB.
“Kolaborasi dan fasilitas dari Pelindo Regional 2 Banten melalui bimtek ini sangat membantu pemerintah untuk menciptakan iklim perdagangan di pelabuhan yang transparan dan akuntabel,” ujar Sri Sugy.
Sri juga menekankan pentingnya penerapan Nomor Laporan PAB dan PAB Konsolidasi, yang berfungsi sebagai instrumen pengawasan terhadap arus barang antarpulau agar lebih terkontrol dan terdata dengan baik.
Tenaga Ahli Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK, Aditya Mardi Saputra, turut menjadi narasumber dalam bimtek tersebut. Ia menegaskan bahwa sistem PAB merupakan langkah nyata untuk menutup celah korupsi dan pungutan liar di sektor kepelabuhanan.
“Stranas PK fokus pada perbaikan tata kelola, dan salah satu titik rawannya ada di pelabuhan. Digitalisasi dan penertiban alur barang melalui sistem PAB yang terintegrasi ini adalah langkah konkret untuk menutup celah korupsi dan pungutan liar,” tegas Aditya.
Ia menambahkan, transparansi data yang dihasilkan dari sistem ini akan menjadi fondasi penting bagi terciptanya ekosistem logistik nasional yang sehat dan berintegritas.