INDUSTRY.co.id - Jakarta – Kuasa hukum pendiri Cheria Holiday membantah tuduhan penggelapan dana dan aset perusahaan yang sempat diberitakan sejumlah media pada akhir Agustus lalu.
Pihaknya menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan cenderung menyesatkan publik.
“Klien kami tidak pernah mengambil keuntungan pribadi dari dana perseroan. Semua transaksi tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bimo Prasetio, S.H dari Resilience Law Firm, kuasa hukum pendiri Cheria Holiday, dalam tulisan hak jawabnya yang diterima Industry.co.id.
Bimo menjelaskan, justru setelah PT Cheria Halal Wisata (PT CHW) diakuisisi PT Nanotech Indonesia Global Tbk (NIG), muncul dugaan bahwa Nano Grup menggunakan dana PT CHW untuk kepentingan afiliasinya.
Dana tersebut disebut dialihkan ke NIG dan PT Nanotech Investama Sedaya (NIS) tanpa persetujuan RUPS, dengan keterlibatan pihak internal bernama Suryandaru.
Atas dugaan tersebut, pihaknya tengah memfinalisasi gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT NIG, Suryandaru, dan pihak terkait lainnya.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti persoalan merek dagang. Pemilik sah merek Cheria Holiday, Farida Ningsih, melarang Nano Grup menggunakan nama tersebut.
Namun, Nano Grup disebut tetap melakukan promosi menggunakan merek Cheria Holiday, meski kini meluncurkan brand baru bernama GoNano Tour Travel.
Menurut Bimo, laporan pidana yang dilayangkan Nano Grup hanyalah bentuk tekanan balik agar pemilik sah Cheria Holiday tidak menuntut ganti rugi maupun pertanggungjawaban hukum.
“Persoalan ini pada dasarnya sengketa bisnis, bukan tindak pidana. Penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme perdata,” tegasnya.
Di tengah polemik ini, Cheria Holiday memastikan tetap beroperasi seperti biasa di bawah naungan PT Cheria Trip Bahagia.
Kuasa hukum juga mengimbau media untuk menyajikan informasi secara berimbang untuk menjaga nama baik semua pihak.