DAP Tolak Penyelesaian Secara Adat Tambang Nikel di Raja Ampat

Oleh : Wiyanto | Kamis, 19 Juni 2025 - 08:06 WIB

Raja Ampat, selain merupakan merupakan salah satu Destinasi Pariwisata Nasional Prioritas juga sekaligus bagian dari UNESCO Global Geoparks (UGGp).
Raja Ampat, selain merupakan merupakan salah satu Destinasi Pariwisata Nasional Prioritas juga sekaligus bagian dari UNESCO Global Geoparks (UGGp).

INDUSTRY.co.id- Jakarta- Dewan Adat Papua (DAP) menolak penyelesaian kasus dugaan pidana tambang nikel di kawasan konservasi dunia Raja Ampat, Papua Barat Daya, secara adat.

“DAP tidak bisa tinggal diam melihat upaya membelokkan arah hukum. Dugaan kejahatan lingkungan dan pelanggaran hukum dalam kegiatan tambang nikel di Pulau Gag dan wilayah Raja Ampat adalah urusan pidana, bukan perkara adat,” tegas Yan Christian Warinussy, Sekretaris Jenderal DAP, dalam pernyataannya pada Kamis (18/6/2025)..

Warinussy menepis pernyataan yang mengisyaratkan bahwa penyelesaian kasus ini sebaiknya dilakukan secara adat.

DAP mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hanya Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berwenang menyelidiki dugaan tindak pidana.

Oleh karena itu, DAP memberi dukungan penuh kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, untuk membongkar tuntas eksploitasi tambang nikel yang dinilai merusak kawasan konservasi dunia.

DAP juga menyampaikan apresiasi kepada Mananwir Senator Paul Finsen Mayor, anggota DPD RI, yang secara konsisten menyuarakan perlindungan hak-hak dasar masyarakat adat Papua, termasuk dalam isu tambang nikel Raja Ampat.

"Senator Mayor adalah satu dari sedikit tokoh yang benar-benar berdiri untuk rakyat adat. Suara beliau adalah nyawa dari perjuangan kami," imbuh Warinussy.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

KH Ma'ruf Amin diskusi ekonomi syariah di Universitas Paramadina

Jumat, 11 Juli 2025 - 06:51 WIB

Perkembangan dan Tantangan Ekonomi Syariah Indonesia

-Center for Sharia Economic Development (CSED) melaksanakan diskusi kamisan yang dihadiri oleh Prof. KH. Ma’ruf Amin bersama para pakar ekonomi syariah membahas perkembangan dan tantangan…

Calon Ketua dan Sekjen AKPI

Jumat, 11 Juli 2025 - 06:12 WIB

Profesi Kurator dan Pengurus Rentan Masalah Hukum, Calon Ketua Umum dan Sekjen AKPI Jamin Berikan Perlindungan Hukum

Dalam sistem hukum ekonomi Indonesia, kurator dan pengurus memainkan peran vital dalam menangani perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Mereka bertugas mengelola…

Pelanggan pertama Xanh SM memberikan tanggapan positif

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:49 WIB

Xanh SM Buktikan Taksi Listrik Bisa Nyaman, Terjangkau, dan Ramah Lingkungan Sekaligus

Xanh SM hadir di Jakarta sebagai taksi listrik pertama yang menyatukan kenyamanan, harga terjangkau, dan komitmen ramah lingkungan.

Kantor Bank Danamon

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:52 WIB

Danamon Terima Persetujuan OJK sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Operasional MUFG di Indonesia

Jakarta– PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon, BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini mengumumkan telah menerima persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai…

CEO sekaligus Founder CryptoWave Media, Goldwin Halim

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:40 WIB

Baru Dirilis, CryptoWave Media Tembus Peringkat no.2 Google Play Store Selama 3 Hari Berturut-turut

Jakarta-CryptoWave Media, platform berita dan edukasi yang berfokus pada aset digital dan cryptocurrency di Indonesia, kembali mencetak prestasi membanggakan.