Cetak Rekor Sejarah, BNN Musnahkan 2 Ton Sabu
Oleh : Ridwan | Kamis, 12 Juni 2025 - 13:50 WIB

Ilustrasi pemusnahan sabu
INDUSTRY.co.id - Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti sabu seberat ±2 ton hasil pengungkapan jaringan sindikat internasional di perairan Tanjung Balai Karimun pada 20 Mei 2025. Ini merupakan penyitaan sabu terbesar dalam sejarah Indonesia.
Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yaitu di Alun-Alun Engku Putri Batam Center dan PT. Desa Air Cargo Kabil Nongsa, dengan melibatkan apatur negara terkait dan masyarakat untuk memastikan transparansi.
Kepala BNN, Marthinus Hukom menegaskan, sabu tersebut disita dari kapal Sea Dragon Tarawa dengan enam tersangka (4 WNI dan 2 WNA Thailand).
Dirinya menyatakan, operasi ini adalah hasil kolaborasi BNN, TNI AL, Polri, Bea Cukai, dan Kemenko Polkam. Ia juga meminta penghargaan bagi tim yang terlibat, mengingat narkoba ini berpotensi merugikan negara hingga Rp5 triliun dan menjerat 8 juta penyalahguna.
"BNN dan pemangku kepentingan terkait di bawah koordinasi Kemenko-Polkam berkomitmen menjamin keamanan dan keutuhan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 ton ini. BNN juga akan melaksanan penyidikan dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas," kata Marthinus Hukom di Batam, Kamis (12/6/2025).
Selaras dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika Indonesia (UU No. 35 Tahun 2009) yang secara spesifik mengatur pemusnahan barang bukti narkotika, atau Pasal 69 tentang Dasar Hukum Pemusnahan, menyebutkan (1) Narkotika yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman yang telah dirampas untuk negara dimusnahkan, kecuali untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan penyidikan atau penuntutan tindak pidana Narkotika. (2) Pemusnahan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat penetapan dari ketua pengadilan negeri setempat.
Karena itu, pemusnahan barang bukti ini wajib dilakukan kecuali untuk kepentingan forensik atau proses hukum. Serta harus ada izin dari pengadilan negeri sebelum pemusnahan.
Baca Juga
Polri Memiliki Peran Strategis dalam Mewujudkan Swasembada dan Ketahanan…
Pemerintah Tetapkan 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia, Simbol…
Situs Resmi Pemerintah dan Kampus Berubah Jadi Website Judi Online,…
Meutya Hafid: Industri Gim Harus Lindung Anak dari Konten Kekerasan
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar…
Industri Hari Ini

Jumat, 11 Juli 2025 - 09:50 WIB
Siswadhi Pranoto Loe: Anak Muda Harus Kuasai Ekspor Digital Sejak Dini
Pakar logistik dan transformasi digital, Siswadhi Pranoto Loe, menekankan pentingnya pembekalan keterampilan ekspor digital kepada generasi muda Indonesia. Dalam era ekonomi global yang semakin…

Jumat, 11 Juli 2025 - 06:51 WIB
Perkembangan dan Tantangan Ekonomi Syariah Indonesia
-Center for Sharia Economic Development (CSED) melaksanakan diskusi kamisan yang dihadiri oleh Prof. KH. Ma’ruf Amin bersama para pakar ekonomi syariah membahas perkembangan dan tantangan…

Jumat, 11 Juli 2025 - 06:12 WIB
Profesi Kurator dan Pengurus Rentan Masalah Hukum, Calon Ketua Umum dan Sekjen AKPI Jamin Berikan Perlindungan Hukum
Dalam sistem hukum ekonomi Indonesia, kurator dan pengurus memainkan peran vital dalam menangani perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Mereka bertugas mengelola…

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:49 WIB
Xanh SM Buktikan Taksi Listrik Bisa Nyaman, Terjangkau, dan Ramah Lingkungan Sekaligus
Xanh SM hadir di Jakarta sebagai taksi listrik pertama yang menyatukan kenyamanan, harga terjangkau, dan komitmen ramah lingkungan.

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:52 WIB
Danamon Terima Persetujuan OJK sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Operasional MUFG di Indonesia
Jakarta– PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon, BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini mengumumkan telah menerima persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai…
Komentar Berita