Menperin Agus Tegaskan Reformasi TKDN Bukan karena Latah dan Tekanan
Oleh : Candra Mata | Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:57 WIB

Menperin Agus
INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa reformasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang sedang dijalankan pemerintah bukanlah kebijakan yang diambil secara tergesa-gesa atau karena desakan pihak tertentu.
Pernyataan ini disampaikan Menperin untuk menegaskan kembali bahwa reformasi kebijakan TKDN tidak disebabkan karena tekanan dari negara manapun. Selain itu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, menegaskan kembali pentingnya kebijakan TKDN bagi industri dalam negeri.
“Kami ingin tegaskan bahwa reformasi TKDN bukan karena latah, tidak reaktif, dan bukan karena tekanan. Ini sudah kami mulai sejak Februari 2025, jauh sebelum adanya dinamika yang berkembang belakangan ini,” ujar Agus dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (10/5).
Menperin menambahkan, reformasi TKDN tersebut merupakan bagian dari upaya jangka panjang pemerintah untuk memperkuat industri nasional melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden untuk memperdalam struktur industri dan meningkatkan daya saing nasional.
“Kementerian Perindustrian telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi TKDN selama ini. Reformasi ini bertujuan agar kebijakan lebih adaptif, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi pelaku industri dalam negeri,” imbuhnya.
Agus juga menegaskan, pemerintah akan terus melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pelaksanaan reformasi ini agar implementasinya berjalan efektif dan tepat sasaran.
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menjadi landasan hukum yang memperkuat arah baru kebijakan TKDN, termasuk perbaikan mekanisme verifikasi, insentif bagi pelaku industri, dan penguatan pengawasan agar mendorong komitmen penggunaan produk dalam negeri di berbagai sektor.
Dengan langkah ini, Kementerian Perindustrian optimistis dapat mempercepat kemandirian industri nasional serta memperkuat ekosistem manufaktur dalam negeri.
Kemenperin dan perusahaan industri juga mengapresiasi munculnya empat sub ayat baru pada pasal 66 Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang mengatur tentang urutan prioritas belanja pemerintah dan BUMN/BUMD. Dalam aturan baru ini, pemerintah memprioritaskan dan wajib membeli produk ber-TKDN atau PDN dibandingkan produk impor
Adapun urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan PDN sesuai dengan pasal 66 Perpres No. 46 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Jika ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) nya lebih dari 40 persen, maka yang bisa dibeli pemerintah melalui PBJ adalah produk yang ber-TKDN di atas 25 persen.
2. Jika tidak ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP nya di atas 40 persen, tapi ada produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen, maka produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen bisa dibeli pemerintah melalui PBJ Pemerintah.
3. Jika tidak ada produk yang ber-TKDN di atas 25 persen, maka pemerintah bisa membeli produk yang ber-TKDN lebih rendah dari 25 persen.
4. Jika tidak ada produk yang bersertifikat TKDN, maka pemerintah bisa memberli PDN yang terdata dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).
"Regulasi baru ini memperbaiki regulasi sebelumnya, yaitu Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang PBJ Pemerintah. Produk impor tidak diboleh di beli dalam PBJ Pemerintah jika 4 urutan belanja diatas terpenuhi.," pungkas Menperin.
Baca Juga
Tegas! Menperin Agus: Reformasi TKDN Bukan Karena Tekanan dari Negara…
Langkah Menperin Agus Percepat Dekarbonisasi Industri Menuju Target…
Revisi Permendag 8 Segera Rampung! Menperin Agus: Manufaktur Itu…
Kemenperin Sebut Hambatan Dagang Indonesia Masih Sangat Kecil Dibanding…
Menperin Agus: Perusahaan Industri Apresiasi Perpres Baru Tentang…
Industri Hari Ini

Senin, 12 Mei 2025 - 16:37 WIB
Kualitas Layanan Semakin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025
Komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dalam menghadirkan layanan digital yang inovatif, adaptif, dan unggul di segala aspek kembali diakui dengan mendapatkan peringkat pertama…

Senin, 12 Mei 2025 - 15:56 WIB
Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Perempuan Tangguh Ini Dirikan Kelompok Wanita Tani di Kaki Gunung Ciremai
Dari sebuah desa kecil di kaki Gunung Ciremai, terselip sebuah cerita yang bertumpu pada perjuangan tiada lelah. Hayanah, namanya yang mampu menorehkan cerita inspiratif dan membanggakan, tak…

Senin, 12 Mei 2025 - 13:54 WIB
Panasonic di Indonesia tidak Ada PHK
Panasonic Holdings akan melakukan PHK untuk 10 ribu orang, lalu bagaimana di Indonesia?

Senin, 12 Mei 2025 - 13:51 WIB
Hidah Pratama Fashion Hadirkan Keanggunan dan Pemberdayaan Perempuan Lewat Modest Wear Lokal
Peluncuran Hidah Pratama Fashion, brand modest wear lokal asal Bima, NTB yang menggabungkan keanggunan, kesopanan, dan pemberdayaan perempuan Indonesia.

Senin, 12 Mei 2025 - 13:08 WIB
Isa Alamsyah dan Asma Nadia Gelar Kopdar Nasional KBM, Hadiahi Penulis Sukses dengan Cincin Berlian
Kopdar Nasional KBM App 2025 digelar oleh Isa Alamsyah dan Asma Nadia. Penulis sukses diberi cincin berlian, sharing penghasilan hingga miliaran rupiah dari menulis.
Komentar Berita