Rugikan Dunia Usaha, Apindo Desak Pemerintah Revisi Kebijakan Larangan Operasional Truk Selama Lebaran
Oleh : Ridwan | Kamis, 20 Maret 2025 - 11:32 WIB

Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam (Foto: Ridwan/Industry.co.id)
INDUSTRY.co.id - Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akhirnya buka suara terkait kebijakan larangan operasional truk selama masa libur Lebaran 2025. Kebijakan tersebut dinilai akan merugikan dunia usaha dan ekonomi nasional.
Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam mengatakan, kebijakan larangan operasional truk yang diterbitkan oleh pemerintah sangat merugikan dunia usaha. Pasalnya, jangka waktu yang ditetapkan dalam aturan tersebut terlalu lama (16 hari).
“Seharusnya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang lebih ‘wise, jangan sampai mengorbankan industri dan ekonomi nasional,” kata Bob Azam di Jakarta (19/3).
Oleh karena itu, Apindo meminta pemerintah untuk merevisi aturan larangan larangan operasional truk angkutan barang selama Lebaran 2025 dari 16 hari menjadi 6 hari saja. Sebab, lanjut Bob Azam, apabila kebijakan tersebut tidak direvisi dan mengakibatkan pengemudi truk mogok, maka akan membuat perekonomian semakin runyam.
“Jadi pengalaman kita kan sebenarnya sudah baik dari tahun ke tahun, jangan sampai 2 minggu mereka (truk) dilarang melintas, nanti akan mempengaruhi logistik. Jadi, sekali lagi kita berharap bahwa dibuat kebijakan yang wise lah, bagaimana industri bisa terjaga, jangan sampai ekspor terganggu, devisa kita juga terganggu,” terangnya.
Menurutnya, distribusi logistik yang lancar sangat berpengaruh terhadap Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur yang belakangan mengalami kenaikan, terutama karena didorong oleh konsumsi selama Ramadhan dan Lebaran.
“Kalau Logistik dipersulit, kami khawatir ini akan berdampak negatif terhadap ekonomi nasionla, apalagi di kuartal II, II, dan IV belum ada sentimen positif yang kuat,” ungkap Boz Azam.
Dirinya menyebut bahwa iklim investasi dan ekonomi harus tetap dijaga agar Indonesia bisa menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin kuat.
Sebelumnya, pemerintah resmi menerapkan aturan pembatasan operasional truk barang sumbu tiga ke atas selama periode mudik-balik pada Lebaran 2025 yang berlaku mulai dari 24 Maret hingga 8 April 2025.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) melalui 3 lintas Kementerian atau Lembaga negara yakni; Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga
Waduh Bahaya! Perang Tarif Diproyeksi Bakal Tumbangkan 1,2 Juta Pekerja
Gawat! Pelonggaran TKDN & Pertek Bikin Cemas Pelaku Industri Elektronik…
Permenperin 13/2025 Diterbitkan, Industri Wajib Lapor Data Secara…
Pengusaha Elektronik Was-was Pelonggaran TKDN Bikin Anjlok Utilisasi…
Dampak Tarif Impor Trump, Pengusaha Elektronik Minta Pemerintah Percepat…
Industri Hari Ini

Jumat, 18 April 2025 - 18:48 WIB
PropertyGuru Indonesia Property Awards 2025 Resmi Diluncurkan
PropertyGuru Indonesia Property Awards ke-11 Diluncurkan dengan CEO & Leaders For yang Mendefinisikan Kembali Keunggulan Real Estate dan Tren Investasi.

Jumat, 18 April 2025 - 17:19 WIB
Dana Aman, Transaksi Non-tunai KJP Plus Lewat EDC Bank DKI Tetap Lancar
Jakarta – Bank DKI memastikan layanan transaksi non-tunai bagi penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tetap berjalan normal, khususnya untuk transaksi menggunakan mesin Electronic…

Jumat, 18 April 2025 - 16:58 WIB
Telkom Indonesia Dukung Pertumbuhan Bisnis Swasta Lewat Data Center NeutraDC Nxera Batam,
NeutraDC Nxera Batam merupakan bagian dari ekosistem data center Telkom Indonesia, setelah sebelumnya menghadirkan Hyperscale Data Center di Cikarang melalui anak perusahaan Telkom, yaitu PT…

Jumat, 18 April 2025 - 16:44 WIB
Investasi Rp 3 Triliun, Xerana Resort Segera Dibangun di Pantai Pengantap Sekotong Lombok
Dengan luas kawasan 21 Hektar rencana akan di bangun Xerana Resort yang memiliki 57 unit Luxury Villa Mewah dengan investasi sekitar Rp 3 Triliun di Pantai Pengantap, Sekotong, Lombok Barat,…

Jumat, 18 April 2025 - 16:11 WIB
Resmi Berdiri, XLSMART Targetkan Jadi Perusahaan Paling Dicintai di Tahun 2027
PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) telah resmi berdiri sebagai entitas telekomunikasi terpadu, hasil penggabungan usaha dari PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart…
Komentar Berita