INDUSTRY.co.id - Jakarta – Kalangan pertekstilan nasional meminta pertanggung jawaban pemerintah atas terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan penutupan 60 perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT), termauk yang paling anyar yaitu Sritex.

Advertisement

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta menyebut bahwa dalam 2 tahun terakhir pemerintah sepertinya telah secara sengaja membiarkan sektor tekstil dan produk tekstil berada dalam tekanan produk impor.

Menurutnya, pemerintah sudah sangat paham jika permasalahan utama sektor TPT adalah banjirnya barang impor murah yang masuk baik secara legal maupun ilegal. 

Advertisement

“Jadi kan solusinya sudah jelas, kendalikan impor legal dan berantas praktik importasi ilegal, dalam hal ini penegakan hukum dan perbaikan kinerja bea cukai,” kata Redma melalui keterangan resminya di Jakarta (10/3).

Terkait dengan pengendalian impor, dirinya menyatakan bahwa pemerintah setengah melakukannya sehingga Permendag 36/2023 hanya berlaku 3 bulan dan kemudian direlaksasi kembali menjadi Permendag 8/2024.

Advertisement

“Apa lagi yang ilegal, pemerintah tutup mata. Bahkan, enggan mengakuinya, seakan semua baik-baik saja, padahal mudah dilihat kasat mata,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman mengatakan, PHK dana penutupan pabrik yang terungkap hanya perusahaan menengah besar saja, padahal jumlah PHK di industri kecil menengah (IKM) jauh lebih besar.

Advertisement

“IKM yang tutup saja jumlahnya hampir mencapai 1000 unit dengan tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan mencapai ratusan ribu orang,” ujar Nandi.

IPKB kecewa dengan kinerja pemerintah khususnya Menteri Keuangan yang membiarkan buruknya kinerja Bea Cukai terus berlanjut. 

“Ibu Menteri Keuangan membiarkan jajarannya menjalankan praktik impor borongan, padahal negara sedang membutuhkan pendapatan untuk menjalankan program-programnya, tapi barang impor dibiarkan masuk tanpa membayar bea masuk dan pajak. Sedangkan pajak kami dinaikan, kami dipaksa untuk bersaing dengan barang impor yang tidak bayar pajak,” paparnya.

Menurut Nandi, permasalahan impor ini memang sengaja dibiarkan, karena memang banyak oknum birokrasi di pemerintahan mendapatkan keuntungan dari praktik ilegal ini. “Kami harap Presiden Prabowo segera membersihkannya,” ucap Nandi.

Direktur Eksekutif Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Rayon Tekstil, Agus Riyanto menyatakan bahwa agenda Presiden Prabowo untuk membersihkan pemerintahannya dalam rangka penyelamatan industri manufaktur bisa dimulai dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Agenda pengendalian impor selalu dihambat disini, bahkan sudah rahasia umum jika relaksasi impor yang mengubah Permendag 36/2023 didorong dari kementerian ini. Bahkan, selang sehari setelah Permendag 8/2024 berlaku, Pak Menko Perekonomian bersama Ibu Menkeu dengan bangga melepas 17 ribu kontainer yang izinnya bermasalah karena terhambat Permendag 36,” kata Agus.

“Kementerian selanjutnya yang harus dibersihkan yaitu, Kementerian Keuangan, dimana Bea Cukai yang selama ini menjadi muara praktik importasi ilegal,” tambanya.

Agus berpendapat memang agak sulit membersihkan Bea Cukai karena oknum yang terlibat hampir berada di semua lapisan, terlebih diduga ada juga oknum penegak hukum yang terlibat. Sehingga, dirinya mengusulkan agar Bea Cukai dibekukan seperti era orde baru dan diganti dengan sistem Pre-Shipment Inspection (PSI).

Dirinya menegaskan bahwa kedua kementeriaan ini yang menjadi biang kerok runtuhnya industri manufaktur padat karya khususnya industri TPT nasional.

“Ironi di negeri kita yang para pejabatnya tidak tahu malu meski menjdi penyebab ratusan ribu rakyatnya kehilangan pekerjaan,” tutup Agus.