INDUSTRY.co.id - Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan skema baru Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk tujuh sektor industri dengan total 253 pengguna.

Advertisement

Adapun, ketujuh sektor industri tersebut antara lain, industri pupuk, petrokimia, oleohemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Keberkanjutan kebijakan HGBT ini disertai dengan terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Rabu (26/2/2025).

Advertisement

“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar USD 7 per MMBTU, dan untuk bahan baku sebesar USD 6,5 per MMBTU,” Kata Menteri Bahlil di Jakarta (28/2).

Dirinya menilai, penetapan HGBT ini akan memberikan dampak bagi daya saing industri di dalam negeri dari sebelumnya menerima harga gas bumi tertentu pada kisaran USD 6,75 sampai USD 7,75 per MMBTU.

Advertisement

“Melalui kebijakan ini, pemeritah berharap sektor industri bisa lebih kompetitif di pasar global, membuka lapangan kerja baru, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan membuat harga produk di dalam negeri lebih terjangkau bagi masyarakat,” terangnya.

Di samping itu, Pemerintah juga berkomitmen penuh menggenjot pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi untuk pembangkit tenaga listrik. Kebijakan ini dibarengi dengan pengesahan Keputusan Menteri ESDM Nomor 77.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Penggunaan Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik bagi Kepentingan Umum pada tanggal 26 Februari 2025.

Advertisement

Pada sektor kelistrikan, kebijakan HGBT bertujuan untuk memastikan pasikan energi dengan harga yang lebih kompetitif. Dengan begitu, tarif listrik bisa tetap stabil bagi masyarakat dan beban energi bisa berkurang.

Implementasi kebijakan HGBT bahkan membantu mengurangi beban subsidi dan kompensasi listrik yang ditanggung pemerintah. Dari 2020 hingga 2024, penghematan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik mencapai triliunan rupiah, dengan puncaknya pada 2022 sebesar Rp16,06 triliun.

Selain itu, subsidi listrik juga berhasil ditekan, dengan peghematan terbesar mencapai Rp4,10 triliun di tahun yang sama. Kompensasi listrik juga mengalami penurunan signifikan, mencapai penghematan tertinggi Rp13,09 triliun. Secara keseluruhan, kebijakan ini tidak hanya meringankan anggaran negara, tetapi juga meningkatkan efisiensi biaya operasional PLN. 

Adapun manfaat bagi sektor industri telah memberikan total manfaat ekonomi mencapai Rp247,26 triliun pada 2020-2023. Dampak paling signifikan terlihat pada peningkatan ekspor sebesar Rp127,84 triliun dan kenaikan penerimaan pajak Rp23,30 triliun. Tak hanya itu, investasi sektor industri juga bertumbuh pesat mencapai Rp91,17 triliun, mencerminkan kepercayaan investor yang semakin kuat.

Selain itu, kebijakan ini membantu efisiensi anggaran dengan mengurangi subsidi pupuk hingga Rp4,94 triliun. Secara keseluruhan, HGBT telah memperkuat industri nasional, meningkatkan ekspor dan investasi, serta mengoptimalkan penerimaan negara.

“Ketentuan harga baru ini akan meningkatkan efisiensi biaya produksi industri dalam negeri, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ungkap Bahlil.

Perlu diketahui, pada kedua Kepmen HGBT ini terdapat beberapa Pengguna Gas Bumi Tertentu yang tidak lagi dicantumkan sebagai pengguna HGBT dengan pertimbangan telah mendapatkan harg gas di plant gate yang lebih rendah dari USD 6,5 per MMBTU dan/atau USD 7 per MMBTU, terdapat ketidakcukupan penerimaan bagian negara serta terdapat Pengguna Gas Bumi Tertentu yang telah berhenti menggunakan gas bumi.

“Pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan implementasi yang optimal dan dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” tutup Bahlil.