Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Harus Mempertegas Pemisahan Fungsi Kewenangan Penegak Hukum

Oleh : Kormen Barus | Sabtu, 08 Februari 2025 - 20:10 WIB

Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Harus Mempertegas Pemisahan Fungsi Kewenangan Penegak Hukum
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Harus Mempertegas Pemisahan Fungsi Kewenangan Penegak Hukum

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, asas dominus litis (pengendali perkara) tidak dapat dijadikan alasan untuk melegalisasi penyerobotan kewenangan lembaga penegak hukum lainnya oleh Kejaksaan melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya di banyak negara, jaksa memang kerap terlibat dalam penanganan perkara sejak tahap penyidikan. Akan tetapi hal itu tidak serta-merta membuat Indonesia juga harus menerapkannya karena sistem pidana di Indonesia berbeda dengan negara lain.

Sebab, sistem hukum di Indonesia bukan mutlak civil law atau common law dan juga bukan campuran keduanya. Melainkan prismatik yang menggabungkan berbagai unsur hukum termasuk nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, hukum adat, hukum agama dan hukum sipil.

"Sehingga memperluas kewenangan kejaksaan dengan menyerobot kewenangan lembaga penegak hukum lainnya atas nama asas dominus litis seperti yang berlaku di negara lain adalah tidak sesuai dengan ideologi dan konstitusi bangsa Indonesia," kata R Haidar Alwi, Jumat (7/2/2025).

Oleh karena itu, jika dilakukan Revisi UU Kejaksaan, harusnya untuk menguatkan fungsi penuntutan jaksa. Bukan untuk menjadikannya lebih kuat dengan menyerobot kewenangan kepolisian dan kehakiman.

"Meskipun jaksa memiliki kewenangan sebagai penyidik tindak pidana tertentu, jangan lupa fungsi utama jaksa adalah sebagai penuntut umum," ungkap R Haidar Alwi.

Sedangkan jika dilakukan Revisi KUHAP, harusnya tidak mengotak-atik pemisahan fungsi kewenangan antar penegak hukum. Sebagaimana konstitusi juga mengenal pembagian kekuasaan. Keduanya sama-sama bertujuan untuk menghindari absolutisme.

"Dalam KUHAP sudah sangat jelas fungsi penyidikan itu dilakukan oleh Polri dan PPNS, fungsi penuntutan oleh jaksa dan fungsi peradilan oleh hakim. Kalau diotak-atik, misalnya salah satu menyerobot kewenangan yang lain, maka keseimbangannya akan terganggu," papar R Haidar Alwi.

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra menginisiasi pengembalian kejaksaan ke jalan yang benar. Transformasi hukum sesuai Asta Cita mustahil terwujud bila sistem hukum amburadul karena salah satu lembaga penegak hukumnya menyerobot kewenangan lembaga penegak hukum lainnya.

"Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra diharapkan menginisiasi kadernya di DPR supaya jangan sampai penyerobotan kewenangan tersebut dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP. Jangan tunggu rakyat marah hingga terjadi kekisruhan yang menelan korban seperti tragedi 2019," tutup R Haidar Alwi.

        

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ilustrasi: Hanggar Maskapai Garuda Indonesia

Jumat, 28 Maret 2025 - 08:29 WIB

Serikat Karyawan Garuda Indonesia Sampaikan Sikap Internal Tetap Jamin Kelancaran Penerbangan di Lebaran

Sekretariat Bersama Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., yang terdiri dari Asosiasi Pilot Garuda (APG), Serikat Karyawan Garuda Indonesia (SEKARGA), dan Ikatan Awak Kabin Garuda…

Ilustrasi emisi karbon

Jumat, 28 Maret 2025 - 05:25 WIB

Terbitkan SE Menperin 2/2025, Kemenperin Minta Perusahaan Industri Segera Lapor Data Emisi

Kementerian Perindustrian berkomitmen mengakselerasi pelaksanaan kebijakan dekarbonisasi industri serta pengendalian emisi industri di Indonesia. Hal ini untuk memperbaiki dan menjaga kualitas…

Indibiz berangkatkan pelanggan setia dalam program mudik gratis bumn 2025.

Jumat, 28 Maret 2025 - 05:02 WIB

Indibiz Berangkatkan Pelanggan Setia dalam Program Mudik Gratis BUMN 2025

Indibiz kembali menghadirkan program mudik gratis bagi pelanggan setianya dalam rangka mendukung kelancaran perjalanan Lebaran 2025.

One Global Gallery

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:35 WIB

Keren! Pasca Diakuisisi dari Crown Group, One Global Gallery Milik Iwan Sunito Catat Kinerja Gemilang

Setelah mengakuisisi dari Crown Group pada akhir tahun 2024 senilai Rp218 miliar, pusat perbelanjaan The Grand Eastlakes yang kini berganti nama menjadi One Global Galery menunjukan kinerja…

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengimbau seluruh pengelola destinasi wisata untuk mematuhi setiap aturan yang berlaku dan memenuhi semua perizinan tempat wisata, hal tersebut disampaikan saat _doorstop_ setelah mengunjungi Jakarta Aquarium & Safari, Kamis (27/3/2025).

Kamis, 27 Maret 2025 - 21:43 WIB

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Imbau Pengelola Destinasi Wisata Patuhi Aturan Perizinan

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengimbau seluruh pengelola destinasi wisata untuk mematuhi setiap aturan yang berlaku dan memenuhi semua perizinan pembangunan tempat wisata yang…