Siap Geruduk Kantor Pemprov DKI Jakarta, P3RSI Tolak Kenaikan Tarif Air Bersih Rumah Susun 71%

Oleh : Ridwan | Kamis, 06 Februari 2025 - 17:30 WIB

Konferensi pers P3RSI menolak kenaikan tarif air bersih rumah susun
Konferensi pers P3RSI menolak kenaikan tarif air bersih rumah susun

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Sususn Indonesia (P3RSI) mengeluhkan kenaikan tarif air bersih yang diberlakukan PAM Jaya hingga 71% untuk pelanggan di apartemen yang masuk kelompok pelanggan K III.

Oleh karena itu, Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI, Adjit Lauhatta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunda kenaikan tarif air bersih di rumah susun. 

“Tarif baru layanan air bersih PAM Jaya sangat memberatkan. Pasalnya, dalam table layanan baru yang menempatkan rumah susun sebagai apartemen yang merupakan hunian sama gedung bertingkat tingi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan yang tarifnya sebesar Rp21.500 pe m3,” katanya di Jakarta, Kamis (6/2).

Dirinya menyesalkan Pemprov DKI Jakarta dan PAM Jaya yang tidak peka terhadap kondisi kehidupan di rumah susun yang sebagian besar adalah kalangan menengah dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Diungkapkan Adjit, akibat kenaikan tarif air bersih yang mencapai 71 persen, beban yang ditanggung pemilik dan penghuni rumah susun makin berat. Padahal, warga rumah susun masih menanggung perawatan instalasi air bersih di gedungnya yang mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.

“Sangat ironis kalau pemerintah dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta mendorong agar kalangan dan MBR tinggal di rumah susun, tapi setelah tinggal kok kami malah dikenakan tarif air bersih paling tinggi. Harusnya, Pemprov DKI dan PAM Jaya peka dengan situasi ekonomi kalangan menengah dan MBR saat ini,” jelasnya.

Adjit mengatakan, salah satu masalah utama dalam pengenaan tarif air bersih ini adalah penetapan golongan apartemen/rumah susun disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan? Padahal fungsi dan peruntukannya berbeda. 

”Rumah susun yang disebut juga apartemen itukan fungsi dan peruntukkannya adalah hunian Apartemen atau rumah susun adalah hunian, sedangkan lainnya untuk komersial. Jadi tidak adil kalau kami disamakan dengan perkantoran dan pusat perdagangan. Kami pun bayar air bersih lebih mahal dibandingkan rumah tipe besar yang ada di Pondok Indah,” kata Adjit. 

Menanggapi tingginya kenaikkan tarif air bersih ini, DPP P3RSI telah melakukan berbagai upaya, agar PAM Jaya menunda dan mengkaji ulang kenaikan tarif air bersih dan penggolongan pelanggan rumah susun di DKI Jakarta. 

Upaya-upaya P3RSI antara lain, melakukan audiensi dengan pihak PAM Jaya, lalu ditindaklanjuti dengan beberapa pertemuan. Namun hasilnya belum memuaskan warga rumah susun. Pihak PAM Jaya tetap bersikeras dengan keputusannya. 

”Kebijakan ini kami minta dapat ditunda untuk didiskusikan dahulu dengan para pemangku kepentingan, agar tidak ada kegaduhan di tengah masyarakat. Kalau ini tak didengarkan juga, warga rumah susun yang anggota puluhan ribu siap melakukan unjuk rasa, hingga tuntan kami didengar,” pungkas Adjit.

Francine Widjojo, anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga meminta pihak Perumda Air Minum Jaya (PAM Jaya) menunda pemberlakuan Tarif Baru Layanan Air, terutama di rumah susun (hunian). 

Menurut Francine, saat ini belum ada urgensi kenaikkan tarif air PAM Jaya di 2025 karena sejak tahun 2017 PAM Jaya selalu untung, tertinggi di tahun 2023 untung Rp 1,2 triliun, dan tahun 2024 membagikan dividen Rp 62 miliar ke Pemprov DKI Jakarta selaku 100 persen pemegang saham PAM Jaya. Disisi lain, tingkat kebocoran air atau Non Revenue Water sejak tahun 2017 sangat tinggi, selalu berkisar 42-46%. 

Selain karena banyaknya penolakan dari warga rumah susun kalangan menengah dan masyarakat berpenghasilan rendeh (MBR), dasar hukum keputusan kenaikkan tarif air bersih ini, menurut Francine masih dapat diperdebatkan. 

Francine mengingatkan bahwa peraturan telah mendefinisikan air minum sebagai air yang siap diminum dan memenuhi syarat kesehatan, yaitu pada Pasal 1 angka (5) UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air dan Pasal 1 angka (2) PP 122/2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Menurut Francine, secara aturan, sebenarnya yang bisa diterapkan PAM Jaya itu adalah kenaikkan tarif air minum, bukan air bersih. Sebab PAM Jaya itu adalah perusahaan air minum bukan air bersih. Cuma karena selama ini banyak warga Jakarta masih menikmati taraf air bersih saja. 

"Jadi terkait tarif itu, harusnya dibedakan antara air minum dengan air bersih. Kenaikan tarif yang diatur di dalam Keputusan Gubernur 730 tahun 2024 itu kan terkait dengan tarif air minum, sehingga PAM Jaya ini seharusnya menaikkan tarif air minum terhadap pelanggan-pelanggan yang sudah menerima layanan air minum,” tutupnya. 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ilustrasi: Hanggar Maskapai Garuda Indonesia

Jumat, 28 Maret 2025 - 08:29 WIB

Serikat Karyawan Garuda Indonesia Sampaikan Sikap Internal Tetap Jamin Kelancaran Penerbangan di Lebaran

Sekretariat Bersama Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., yang terdiri dari Asosiasi Pilot Garuda (APG), Serikat Karyawan Garuda Indonesia (SEKARGA), dan Ikatan Awak Kabin Garuda…

Ilustrasi emisi karbon

Jumat, 28 Maret 2025 - 05:25 WIB

Terbitkan SE Menperin 2/2025, Kemenperin Minta Perusahaan Industri Segera Lapor Data Emisi

Kementerian Perindustrian berkomitmen mengakselerasi pelaksanaan kebijakan dekarbonisasi industri serta pengendalian emisi industri di Indonesia. Hal ini untuk memperbaiki dan menjaga kualitas…

Indibiz berangkatkan pelanggan setia dalam program mudik gratis bumn 2025.

Jumat, 28 Maret 2025 - 05:02 WIB

Indibiz Berangkatkan Pelanggan Setia dalam Program Mudik Gratis BUMN 2025

Indibiz kembali menghadirkan program mudik gratis bagi pelanggan setianya dalam rangka mendukung kelancaran perjalanan Lebaran 2025.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengimbau seluruh pengelola destinasi wisata untuk mematuhi setiap aturan yang berlaku dan memenuhi semua perizinan tempat wisata, hal tersebut disampaikan saat _doorstop_ setelah mengunjungi Jakarta Aquarium & Safari, Kamis (27/3/2025).

Kamis, 27 Maret 2025 - 21:43 WIB

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Imbau Pengelola Destinasi Wisata Patuhi Aturan Perizinan

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengimbau seluruh pengelola destinasi wisata untuk mematuhi setiap aturan yang berlaku dan memenuhi semua perizinan pembangunan tempat wisata yang…

Under Secretary of State Kementerian Kesehatan Kamboja, HE Dr. Peas Muslim dan Duta Besar Indonesia untuk Kamboja, Dr. Santo Darmosumarto (ketiga dan kelima dari kiri), bersama jajaran direksi Dexa Group dan Dynamic Group Kamboja

Kamis, 27 Maret 2025 - 21:40 WIB

25 Tahun Dedikasi Dexa Medica untuk Kesehatan di Kamboja: Hadirkan Obat-obatan Berkualitas Tinggi

Sejak tahun 2000, Dexa Medica telah menjadi bagian penting dalam peningkatan layanan kesehatan di Kamboja. Saat ini, Dexa Medica telah menghadirkan lebih dari 100 SKU produk farmasi terdaftar…