Pemerintah Upayakan Penarikan PPN Tembakau 10 Persen
Oleh : Herry Barus | Selasa, 20 Desember 2016 - 22:55 WIB
INDUSTRY.co.id -Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pemerintah terus mengupayakan penarikan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) produk tembakau atau rokok menjadi 10 persen.
Saat ini, besaran PPN rokok hanya dipungut di tingkat produsen dengan tarif 8,7 persen, sementara pemerintah menginginkan penarikan PPN rokok dilakukan dalam dua tahap yakni dengan tarif 10 persen saat produk rokok keluar dari pabrik, dan 10 persen lagi ketika distributor besar atau pedagang besar menjualnya ke masyarakat.
"Sekarang masih kami bicarakan dengan industri, mereka minta waktu dua sampai tiga tahun untuk mempersiapkan jalur distribusi," ujar Suahasil dalam diskusi mengenai harga rokok yang diselenggarakan Center for Health Economics and Policy Studies Universitas Indonesia (CHEPS UI) di Jakarta, Selasa.
Melalui penyusunan rantai distribusi yang jelas, pemerintah berharap ketaatan pajak dalam kegiatan industri rokok juga meningkat, karena semua pihak yang terlibat dalam produksi hingga distribusi diharuskan memiliki NPWP.
Namun, mengingat industri rokok masih meminta waktu untuk menyepakati kebijakan ini, pemerintah berencana menerapkan opsi kebijakan lain yang lebih implementatif untuk diterapkan saat ini yakni dengan penarikan PPN di tingkat produsen sebesar 9,1 persen, sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Awal tahun ini ada temuan BPK yang menyatakan bahwa penarikan PPN yang ada tidak sesuai dengan tarif yang benar, ini akan kami perbaiki sehingga tarifnya akan naik dari 8,7 persen menjadi 9,1 persen," ungkap Suahasil.
Kedua opsi tersebut, menurut dia, sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan dan akan diputuskan dalam waktu dekat.
Dalam catatan Antara, wacana kenaikan PPN rokok menjadi kekhawatiran tersendiri bagi pelaku industri rokok, salah satunya Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo).
Gaprindo menilai wacana tersebut akan memberi beban ganda terhadap industri rokok karena pemerintah baru saja memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 10,54 persen untuk 2017.(Hrb)
Baca Juga
Industri Hari Ini

Minggu, 04 Juni 2023 - 17:35 WIB
Kementan Lakukan Vaksinasi Massal Rabies di Timor Tengah Selatan
Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan vaksinasi masal terhadap hewan anjing di Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa (TTS) Nusa Tenggara Timur…

Minggu, 04 Juni 2023 - 15:25 WIB
Dekatkan Ke Pelanggan, Minum Yuk Kaka Resmikan Concept Store Pertamanya
Minum Yuk Kaka yang berdiri pada 2020, ini memulai penjualannya melalui Instagram dan Whatsapp group, dan kini hadir secara offline di concept store.

Minggu, 04 Juni 2023 - 15:02 WIB
BNI Group Sediakan Produk di Java Jazz Fetival 2023
PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI terus mendorong perusahaan anak untuk menjadi perusahaan yang self-sustainable dan mendukung bisnis utama perseroan sesuai dengan Kebijakan…

Minggu, 04 Juni 2023 - 13:10 WIB
Ini Upaya Kemenperin Dongkrak Produk Olahan Cabai Rawit Hiyung Kalsel
Dirjen IKMA Kemenperin mengatakan, produk hortikultura seperti cabai rawit Hiyung merupakan salah satu komoditi pertanian yang mempunyai potensi untuk dikembangkan menjadi produk unggulan dan…

Minggu, 04 Juni 2023 - 12:21 WIB
Kemenkes Antisipasi Kasus Rabies di Enam Provinsi
Jakarta-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengantisipasi kasus rabies di enam provinsi. Enam provinsi itu antara lain, Bali, NTT, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Kalimantan…
Komentar Berita