Pakar Hukum Persaingan Usaha Sebut RPM Merupakan Praktek Biasa

Oleh : Kormen Barus | Rabu, 18 September 2024 - 18:56 WIB

Pakar hukum persaingan usaha, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH. M.Li
Pakar hukum persaingan usaha, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH. M.Li

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Pakar hukum persaingan usaha, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH. M.Li mengatakan penetapan Resale Price Maintenance (RPM) terhadap sebuah produk merupakan praktek yang biasa saja. Menurutnya, pasti ada alasan dari produser kenapa membuat penetapan harga seperti itu.

“Semuanya produk kalau harganya ditetapkan kembali atau RPM itu sebetulnya praktek yang biasa saja. Pasti kan ada alasannya produsen melakukan hal itu. Ada the rule of reason, tidak absolut ,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) ini kepada media baru-baru ini.

Memang, katanya, dalam  pasal 8 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli disebutkan tidak boleh menetapkan harga jual kembali. Tapi secara ekonomi bisnis, lanjutnya, penetapan RTM itu bukan absolutely tindakan anti persaingan usaha. “Jadi, kalau undang-undangnya jelas melarang. Tapi, kalau secara ekonomi bisa membuktikan sebaliknya, apalagi pendekatan kita ada di rule of reason dan itu bisa dibuktikan, RPM itu sah-sah saja untuk dilakukan,” katanya. 

Memang, kalau ada harga yang ditetapkan, pasti itu ada konteks negatifnya. “Karena, kan harga biasanya pasar yang menentukan. Tapi, karena ini produser yang menetapkan, pasti ada alasan kenapa dia membuat penetapan harga tersebut,” tukasnya.

Apalagi, menurutnya, hubungan antara produser dan para resellernya itu vertikal yang terafiliasi antara produser sama yang mendistribusikan produk ataupun resellernya dan bukan horizontal atau sesama pesaing. “Ada hubungan hukum, ada kontrak, ada perjanjian. Sebab, kalau di reseller dan distributornya menjual seenaknya saja, ya dia bisa dihantam oleh pesaingnya secara horizontal. Kan dia mesti jaga juga itu,” tukasnya.

Lanjutnya, seringkali  yang terkait dengan penetapan harga itu menjadi sensitif. “Tapi, sekali lagi, kan mesti lihat hubungannya, apakah reseller dengan produsernya satu keluarga atau tidak. Kalau bukan sesama pesaing, saya kira RPM itu tidak apa-apa dilakukan,” ucapnya.

Artinya, kata Prof Ningrum, dari atas ke bawah ada hubungan terafiliasinya. “Saya buat barang, kamu mesti jualkan. Tapi, tolong jangan jual dengan harga seenaknya saja supaya saya bisa kontrol. Kenapa? Kalau kamu jual tinggi kan nggak laku, sementara saya punya saingan di luar bisa jual lebih murah misalnya. Jadi, ada alasannya mereka melakukan itu, efisiensi misalnya dan lebih ada kepastian harga,” tuturnya.

Di Amerika, menurutnya, penetapan harga jual kembali itu awalnya memang sangat sensitif dan dilarang total.  Tapi, katanya, di tahun 2007 lalu, Mahkamah Agung Amerika menemukan adanya error selama ini dan dalam keputusannya pun berubah total.  Secara ekonomi  bisnis, RPM itu dinyatakan bukan absolutely tindakan anti persaingan. “Jadi, Mahkamah Agung Amerika itu membalikkan semua putusan yang lalu dan mengatakan bisa menerima alasan bahwa penetapan harga jual kembali itu tidak secara absolut merusak persaingan usaha,” ungkapnya.

Menurutnya, ada alasan-alasan bisnis tertentu yang bisa diterima untuk produsen melakukan RPM. Misalnya, untuk lebih efisien dan lebih memastikan perilaku distributor atau resellernya.

Prof. Ningrum mengatakan model bisnis itu tidak selamanya semua sama. Ada bisnis yang memang lebih bagus kalau dikontrol dengan menetapkan harga jual kembali dan ada jaminan pasokan, misalnya. Kemudian memastikan bahwa bisnisnya tidak berdampak terhadap persaingan interbrand. “Coba kalau nggak dikontrol, si reseller itu suka-suka aja jual harganya. Kalau ketinggian kan produknya nggak laku, tapi kalau kerendahan bisa rugi dan kalah dari pesaingnya. Makanya tetap kritis, harus ditanya apa motifnya? Kenapa kenapa dia harus menetapkan harga jual kembali,” tandasnya.

           

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Booth Vies Collection di gelaran Trade Expo Indonesia 2024

Kamis, 10 Oktober 2024 - 20:00 WIB

Meriahkan TEI 2024, Produsen Aksesoris Garmen Ini Siap Perluas Pasar Global

Salah satu peserta pameran Trade Expo Indonesia 2024, CV Vies Indo Abadi sebuah perusahaan yang fokus pada produksi aksesoris garmen yang sudah berdiri sejak 1994 ini bertekad ingin mengembangkan…

Ilustrasi Karyawan Telkom meeting

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:50 WIB

Telkom Masuk Dalam Jajaran Forbes World’s Best Employers 2024 Empat Tahun Berturut-Turut

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) kembali memperoleh pengakuan dan apresiasi atas komitmennya dalam menjalankan operasional bisnis maupun pengelolaan sumber daya manusia. Tahun ini,…

Darmawan Djunaidi, Direktur Utama Bank Mandiri bersama salah satu ukm binaan

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:43 WIB

Dari Lokal ke Global, Bank Mandiri Ajak Wirausaha Siap Menghadapi Era Global di Trade Expo Indonesia 2024

Bank Mandiri, sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) konsisten mendukung pengembangan ekonomi dan wirausaha di Indonesia untuk naik kelas melalui dukungan dalam Trade Expo Indonesia…

Taiwan Excellence Taiwan Happy Run

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:34 WIB

Taiwan Excellence Happy Run Kembali Digelar

Taiwan Excellence Happy Run 2024 sukses digelar dengan meriah pada Minggu (6 Oktober 2024) di Pasar Seni, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara. Acara yang telah memasuki tahun ke-9 ini diselenggarakan…

BRI Prioritas

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:25 WIB

Nasabah Prioritas Capai 161 Ribu, Kelolaan Aset Wealth Management BRI Tumbuh 23,05%

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui bisnis Wealth Management berhasil membukukan aset yang dikelola (Asset Under Management) naik 23,05% year-on-year (yoy) menjadi sebesar Rp239,6…