Pakar Hukum Persaingan Usaha Sebut RPM Merupakan Praktek Biasa
Oleh : Kormen Barus | Rabu, 18 September 2024 - 18:56 WIB

Pakar hukum persaingan usaha, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH. M.Li
INDUSTRY.co.id, Jakarta-Pakar hukum persaingan usaha, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH. M.Li mengatakan penetapan Resale Price Maintenance (RPM) terhadap sebuah produk merupakan praktek yang biasa saja. Menurutnya, pasti ada alasan dari produser kenapa membuat penetapan harga seperti itu.
“Semuanya produk kalau harganya ditetapkan kembali atau RPM itu sebetulnya praktek yang biasa saja. Pasti kan ada alasannya produsen melakukan hal itu. Ada the rule of reason, tidak absolut ,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) ini kepada media baru-baru ini.
Memang, katanya, dalam pasal 8 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli disebutkan tidak boleh menetapkan harga jual kembali. Tapi secara ekonomi bisnis, lanjutnya, penetapan RTM itu bukan absolutely tindakan anti persaingan usaha. “Jadi, kalau undang-undangnya jelas melarang. Tapi, kalau secara ekonomi bisa membuktikan sebaliknya, apalagi pendekatan kita ada di rule of reason dan itu bisa dibuktikan, RPM itu sah-sah saja untuk dilakukan,” katanya.
Memang, kalau ada harga yang ditetapkan, pasti itu ada konteks negatifnya. “Karena, kan harga biasanya pasar yang menentukan. Tapi, karena ini produser yang menetapkan, pasti ada alasan kenapa dia membuat penetapan harga tersebut,” tukasnya.
Apalagi, menurutnya, hubungan antara produser dan para resellernya itu vertikal yang terafiliasi antara produser sama yang mendistribusikan produk ataupun resellernya dan bukan horizontal atau sesama pesaing. “Ada hubungan hukum, ada kontrak, ada perjanjian. Sebab, kalau di reseller dan distributornya menjual seenaknya saja, ya dia bisa dihantam oleh pesaingnya secara horizontal. Kan dia mesti jaga juga itu,” tukasnya.
Lanjutnya, seringkali yang terkait dengan penetapan harga itu menjadi sensitif. “Tapi, sekali lagi, kan mesti lihat hubungannya, apakah reseller dengan produsernya satu keluarga atau tidak. Kalau bukan sesama pesaing, saya kira RPM itu tidak apa-apa dilakukan,” ucapnya.
Artinya, kata Prof Ningrum, dari atas ke bawah ada hubungan terafiliasinya. “Saya buat barang, kamu mesti jualkan. Tapi, tolong jangan jual dengan harga seenaknya saja supaya saya bisa kontrol. Kenapa? Kalau kamu jual tinggi kan nggak laku, sementara saya punya saingan di luar bisa jual lebih murah misalnya. Jadi, ada alasannya mereka melakukan itu, efisiensi misalnya dan lebih ada kepastian harga,” tuturnya.
Di Amerika, menurutnya, penetapan harga jual kembali itu awalnya memang sangat sensitif dan dilarang total. Tapi, katanya, di tahun 2007 lalu, Mahkamah Agung Amerika menemukan adanya error selama ini dan dalam keputusannya pun berubah total. Secara ekonomi bisnis, RPM itu dinyatakan bukan absolutely tindakan anti persaingan. “Jadi, Mahkamah Agung Amerika itu membalikkan semua putusan yang lalu dan mengatakan bisa menerima alasan bahwa penetapan harga jual kembali itu tidak secara absolut merusak persaingan usaha,” ungkapnya.
Menurutnya, ada alasan-alasan bisnis tertentu yang bisa diterima untuk produsen melakukan RPM. Misalnya, untuk lebih efisien dan lebih memastikan perilaku distributor atau resellernya.
Prof. Ningrum mengatakan model bisnis itu tidak selamanya semua sama. Ada bisnis yang memang lebih bagus kalau dikontrol dengan menetapkan harga jual kembali dan ada jaminan pasokan, misalnya. Kemudian memastikan bahwa bisnisnya tidak berdampak terhadap persaingan interbrand. “Coba kalau nggak dikontrol, si reseller itu suka-suka aja jual harganya. Kalau ketinggian kan produknya nggak laku, tapi kalau kerendahan bisa rugi dan kalah dari pesaingnya. Makanya tetap kritis, harus ditanya apa motifnya? Kenapa kenapa dia harus menetapkan harga jual kembali,” tandasnya.
Baca Juga
Putusan PK Bebaskan Alex Denni dari Kasus Korupsi setelah Dua Dekade…
Ahli Ungkap Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara dalam Sidang Kasus…
Menperin Agus Akan Tempuh Jalur Hukum Imbas Fitnah Koordinator LSPI
Kasus TPKS Kapolres Ngada, LPSK Harapkan Evaluasi Penanganan Sejumlah…
Kemkomdigi Dukung Penuh Penegakan Hukum Proyek PDNS
Industri Hari Ini

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:07 WIB
Peringati Hari Keanekaragaman Hayati, Telkom Wujudkan Harmoni Alam dengan Teknologi
Dalam rangka memperingati Hari Keanekaragaman Hayati Internasional yang jatuh setiap tanggal 22 Mei, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) kembali menegaskan komitmennya terhadap pelestarian…

Kamis, 22 Mei 2025 - 21:35 WIB
DJKI Pemprov DKI Jakarta - ITC Mangga Dua Jalin Kerja Sama Berantas Peredaran Barang Palsu
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) bersama manajemen…

Kamis, 22 Mei 2025 - 21:15 WIB
Menperin Agus - Wapres Brasil Bertemu Perkuat Kerja Sama Sektor Strategis Lewat Forum BRICS
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penguatan kerja sama industri dengan negara mitra strategis, termasuk Brasil. Indonesia dan Brasil memiliki sejarah panjang dalam hubungan…

Kamis, 22 Mei 2025 - 21:00 WIB
Di Ajang World Expo 2025 Osaka, Suryacipta Promosikan Peluang Investasi di Jawa Barat
Sejalan dengan upaya perluasan jaringan pemasaran di Jepang, PT Suryacipta Swadaya, anak usaha dari PT Surya Semesta Internusa (SSIA) turut berpartisipasi aktif dalam rangkaian kegiatan ‘World…

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:40 WIB
910Nineten Rilis Koleksi Fall/Winter 2025 – Electric Jungle, Sepatu Lokal Nafas Global
Produsen sepatu olahraga khusus lari (running) dalam negeri, 910Nineten secara resmi memperkenalkan jajaran koleksi produk terbarunya, Fall/Winter 2025 – Electric Jungle. Koleksi Fall/Winter…
Komentar Berita