Sah! Kemendag Revisi Permendag Ekspor tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut

Oleh : Candra Mata | Rabu, 11 September 2024 - 20:28 WIB

Ilutrasi Tambang Pasir (ist)
Ilutrasi Tambang Pasir (ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Perdagangan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.

Revisi tersebut tertuang dalam ‘Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor’ dan ‘Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor’.

Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim.

Isy menekankan, ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri. “Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” urainya.

Isy meyakini, tujuan pengaturan ekspor pasir laut ini sejalan dengan PP Nomor 26 Tahun 2023. Menurutnya, pengaturan dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut. Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor. Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Ketentuanketentuan yang dimaksud adalah ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).

Agar dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kemendag, pelaku usaha dan eksportir wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Selain itu, pelaku usaha dan eksportir wajib membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pasir hasil sedimentasi di laut yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Setelah memenuhi persyaratan sebagai ET, pelaku usaha dan eksportir dapat melengkapi syarat untuk memperoleh PE. Syaratnya, yaitu wajib memiliki Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut dari KKP dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO). Sedangkan, jenis pasir laut yang dilarang diekspor diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024.

Kedua Permendag diundangkan di Jakarta pada 29 Agustus 2024 dan akan berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.

“Kami harap, pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini dengan sebaik-baiknya sehingga berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia. Ketentuan ekspor ini akan mulai berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan,” tutur Isy.

Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dapat diunduh melalui tautan: https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/3083/1.

Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dapat diunduh melalui tautan: https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/3084/1.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Presscon AMI Awards 2024.

Selasa, 15 Oktober 2024 - 23:25 WIB

Nominasi AMI Awards 2024, Merayakan Keberagaman Musik Generasi Baru

Dengan Musik Generasi Baru sebagai tema, AMI Awards 2024 tidak hanya menjadi ajang penghargaan, tetapi juga perayaan semangat kreatif yang terus tumbuh di kalangan musisi muda.

Aice Luncurkan Edisi Terbatas Crispy Balls dengan Wajah Gregoria dan Veddriq.

Selasa, 15 Oktober 2024 - 22:46 WIB

Aice Luncurkan Edisi Terbatas Crispy Balls dengan Wajah Gregoria dan Veddriq, Rayakan Prestasi Atlet Olimpiade

Peluncuran Aice Crispy Balls edisi khusus ini merupakan bentuk penghormatan dan apresiasi terhadap perjuangan Gregoria dan Veddriq yang telah mengharumkan nama Indonesia di Olimpiade 2024 Paris.

Ilustrasi Digitalisasi (Ist)

Selasa, 15 Oktober 2024 - 22:17 WIB

FEKDI x KKI 2024 : Inovasi Ekonomi dan Keuangan Digital

FEKDI x KKI 2024 bertujuan untuk selebrasi atas kemajuan pesat digitalisasi Indonesia, sekaligus komitmen bersama untuk akselerasi transformasi digital ke depan.

Agen BRILink

Selasa, 15 Oktober 2024 - 21:27 WIB

AgenBRILink Bukti Nyata Peran BRI Ciptakan Pemerataan Ekonomi yang Inklusif

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, melalui inisiatif AgenBRILink, membuktikan perannya sebagai agen pembagunan khususnya dalam menciptakan pemerataan ekonomi yang inklusif di seluruh Indonesia.…

Topping Off Gedung Institut Neurosains Nasional di RS Pusat Otak Nasional (RSPON).

Selasa, 15 Oktober 2024 - 21:26 WIB

Menteri Kesehatan Topping Off Gedung INN di RSPON, Pusat Layanan Penelitian dan Layanan Unggulan Otak dan Saraf

Menkes Budi Gunadi Sadikin resmikan dua gedung INN di RSPON sebagai pusat pelayanan kesehatan komprehesif berbasis sitem cluster dan pusat pendidikan serta penelitian.