Ancaman BPA itu Nyata, Industri Wajib Patuhi PerBPOM Label Bahaya BPA
Oleh : Kormen Barus | Senin, 09 September 2024 - 15:40 WIB

Ilustrasi Galon
INDUSTRY.co.id, Jakarta – Paparan senyawa kimia Bisfenol A (BPA) yang bersumber bahan kemasan pangan, semisal pada botol dan peralatan makan bayi, galon air minum dan makanan kaleng, menghadirkan risiko kesehatan yang tak terbantahkan pada kesehatan masyarakat.
Karena itu, semua pihak, utamanya pelaku usaha, perlu mendukung pelaksanaan regulasi pelabelan BPA yang saat ini telah khusus diberlakukan pada galon isi ulang berbahan plastik polikarbonat, jenis plastik keras pada umumnya galon air minum bermerek.
"Saya kira polemik seputar risiko BPA dan pelabelannya tak perlu lagi diteruskan. Ini karena pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terobosan berupa pencantuman label peringatan risiko BPA pada kemasan pangan," kata pendiri MedicarePro Asia, sebuah lembaga riset dan promosi kesehatan di Jakarta, dr. Dien Kurtanty, dalam seminar bertajuk "BPA Free: Perilaku Sehat, Reproduksi Sehat, Keluarga Sehat" di Jakarta Selatan, Rabu (5/9).
Pada 5 April 2024, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengesahkan peraturan yang mewajibkan produsen air minum yang menggunakan kemasan polikarbonat, jenis plastik keras dengan kode daur ulang "7", menerakan label peringatan berbunyi: "Dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan".
Kerap digunakan sebagai bahan baku produksi plastik polikarbonat dan zat kimia resin epoksi, BPA dapat berpindah (bermigrasi) dari kemasan ke produk pangan dan terkonsumsi oleh masyarakat.
Menurut dr. Dien, poin penting dari pelabelan tersebut adalah pemerintah menaruh perhatian serius pada perlindungan konsumen.
"Uji toksikologi di berbagai negara menunjukkan BPA membawa risiko tersendiri terhadap perkembangan dan kesehatan tubuh, bisa memicu berbagai penyakit jika terpapar secara akumulatif selama bertahun-tahun sehingga para pelaku usaha, kalangan ahli dan peneliti diharapkan untuk memberikan informasi yang jujur dan transparan kepada konsumen terkait risiko BPA," kata dr. Dien.
Dalam seminar yang sama, Ketua Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Provinsi Bali, dr. Oka Negara, menilai regulasi BPOM tentang pelabelan BPA sebagai langkah terobosan dalam perlindungan kesehatan masyarakat.
“Konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang jelas atas produk yang dijual di pasaran, utamanya pada yang telah mengantongi izin edar BPOM. Dengan adanya pelabelan, konsumen bisa mengenal dan mewaspadai risiko paparan BPA pada kesehatan,” kata dr. Oka.
Paparan BPA, menurut dr. Oka, bisa memicu gangguan keseimbangan hormon dalam tubuh, terutama berkaitan dengan kesehatan reproduksi termasuk risiko pubertas dini dan gangguan menstruasi pada perempuan.
"BPA itu risikonya akumulatif, tidak terjadi dalam jangka pendek, tetapi jika terpapar/migrasi di tubuh secara terus menerus. Oleh karena itu, jika ingin menuju negara sehat, maka kemasan pangan yang bebas BPA (BPA Free) harus menjadi prioritas," tandas dr. Oka.
Industri Wajib Taat
Dalam kesempatan yang sama, Direktorat Standardisasi Pangan Olahan BPOM, Yeni Restiani, menjelaskan kebijakan pelabelan BPA saat ini hanya khusus berlaku pada galon isi ulang bermerek yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat.
"Sejak 5 April 2024, semua Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang beredar di Indonesia wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024," katanya merujuk pada regulasi Label Pangan Olahan.
Dia menegaskan, pemerintah mendorong produsen air minum bermerek untuk ikut berkontribusi dalam mencerdaskan konsumen dengan penyedian informasi yang valid terkait risiko BPA.
Baca Juga
Rayakan Hari Keluarga Sedunia, Shopee Bersama Dhatu Rembulan & UMKM…
GoodKnight Hadirkan Solusi Tidur Nyenyak Anak, Bebas Nyamuk untuk…
Shell Indonesia Rambah Industri Kecantikan dengan Produk Ramah Lingkungan…
Ajang Pemilihan Putri Manggarai 2025: Mencari Wajah Baru Representasi…
Gandeng Atlet Sepakbola Nasional Marselino Ferdinan, Formula Luncurkan…
Industri Hari Ini

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:44 WIB
BRI Serahkan Hadiah BRImo FSTVL 2024 kepada Para Pemenang
Sebagai bentuk apresiasi terhadap loyalitas nasabah sekaligus momentum untuk mendorong penggunaan Super Apps BRImo, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyerahkan hadiah utama kepada…

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:03 WIB
Sambut WOC 2025, PT Delifru Utama Indonesia Bersama SCAI Pertemukan Praktisi Kopi Hingga Business Owner pada Welcoming Dinner
Menyambut penyelenggaraan perdana ajang kopi internasional World of Coffee (WOC) 2025 di Indonesia, PT Delifru Utama Indonesia bersama SCAI (Spesialty Coffee Association Indonesia), menggelar…

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:50 WIB
Di INDUSTRY.co.id Forum, Bos JOE Green Ajak Pemerintah, Industrialis & Akademisi ‘Sulap’ Limbah Jadi Material Hijau Bernilai Tinggi
Siapa sangka diantara bangunan-bangunan gedung megah di Singapura dibangun menggunakan material dengan bahan limbah tambang. Penemu produk material tersebut adalah JOE Green yang sudah menangani…

Jumat, 16 Mei 2025 - 05:42 WIB
Permudah Akses Layanan Kesehatan Digital, AdMedika dan Prodia Resmikan Integrasi ProdiaLink pada Aplikasi MyAdMedik@
PT Administrasi Medika (AdMedika) yang merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) sebagai digital healthcare ecosystem driver yang mengintegrasikan solusi Telkom untuk ekosistem…

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:45 WIB
ENTREV Dukung Langkah Cepat Pemerintah Bangun Sistem Daur Ulang Baterai Mobil Listrik Berbasis Ekonomi Sirkular
ENTREV mendukung langkah pemerintah dalam membangun sistem daur ulang baterai kendaraan listrik (EV) berbasis ekonomi sirkular.
Komentar Berita