Kuasa Hukum GBI CK 7 Bantah Tudingan Alvin Lim
Oleh : Candra Mata | Selasa, 30 Juli 2024 - 19:57 WIB
GBI CK7 Bantah Tudingan Alvin Lim
INDUSTRY.co.id - Jakarta – Kuasa Hukum Gerejea Bethel Indonesia Cabang Khusus 7 (GBI CK7) dan Yayasan Kebangkitan Pujian, Juniver Girsang membantah seluruh tuduhan Alvin Lim terhadap GBI CK7 dan gembalanya, dr. Janto Simkoputera serta Yayasan Kebangkitan Pujian, antara lain dalam akun YouTube ‘’QUOTIENT TV’’, akun TikTok ‘’alvinlim489’’ serta akun Instagram ‘’LQ Indonesia Law Firm’’ dan ‘’alvinlim_official’’.
Juniver mengatakan, bahwa tidak benar tuduhan Alvin Lim bahwa dr. Janto Simkoputera dan anaknya Janto Junior Simkoputera adalah nabi-nabi palsu, dan keduanya mencuci otak jemaatnya.
‘’Tuduhan tersebut adalah fitnah dan pencemaran nama baik karena sampai saat ini tidak ada satu pun pengadilan yang berkuatan hukum tatap/inkrah yang menyatakan bahwa dr. Janto Simkoputera dan anaknya Janto Junior Simkoputera adalah nabi palsu,’’ kata Juniver kepada media di Jakarta, Selasa (30/7/ 2024).
Kedua soal tuduhan penempatan uang jemaat GBI CK7 ke dalam Kospin Indosurya karena faktanya tidak sepeser pun, apalagi dinyatakan menempatkan uang Rp 100 miliar ke dalam Kospin Indosurya.
‘’Oleh karenanya tidak terdapat atau tidak tercatat dalam laporan keuangan GBI CK7 ada uang jemaat GBI CK7 yang ditempatkan di Kospin Indosurya,’’ ujar dia.
Ketiga soal tuduhan perpuluhan, Juniver menegaskan tuduhan Alvin Lim dapat menimbulkan opini negatif dan keliru terhadap GBI CK7 seolah-olah uang persembahan , uang perpuluhan dan lain-lain pemberian Jemaat GBI CK7 disetorkan ke rekening pribadi dr Janto Simkoputera, sehingga dr Janto Simkoputera leluasa memperkaya diri dan keluarganya dan dapat dengan sesuka hati memutuskan akan digunakan untuk apa uang pemberian jemaat GBI CK7.
‘’Faktanya uang persembahan, uang perpuluhan dan lain-lain pemberian jemaat GBI CK7 disetorkan ke rekening atas nama setiap cabang Gereja GBI CK7. Bila ada opini yang menyimpang dari fakta tersebut kami tegaskan opini tersebut tidak benar,’’ tukasnya.
Lebih lanjut lagi menurut Juniver, Alvin Lim telah melanggar kode etik advokat Indonesia yaitu pasal 3 huruf ‘’g’’ terkait asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) seolah-olah telah bertindak sebagai penyidik, penuntut umum sekaligus hakim dan telah memvonis dr Janto Simkoputera telah terbukti bersalah memiliki rumah dari persembahan dan uang perpuluhan Jemaat GBI CK7.
‘’Dengan ini kami tegaskan klien kami telah memiliki tanah dan bangunan rumah tersebut sejak tahun 1992 sebelum klien kami aktif di dalam pelayanan dan menjadi Gembala GBI CK7 dikarenakan dr Janto Simkoputera baru aktif diberikan kewenangan oleh GBI Gatot Subroto menjadi Gembala pada tahun 1998,’’pungkas dia.
‘’Dan fitnah keji terhadap kliennya terkait tuduhan penggelapan pajak dengan cara mengatasnamakan aset pribadinya sebagai milik Yayasan. Faktanya tidak satupun aset dari dr Janto Simkoputera yang diatasnamakan kepada Yayasan,’’ ujarnya.
Sambung Juniver, tuduhan lain soal ‘’Istri Pendeta Bunuh PRT’’ adalah fitnah yang sangat keji di luar kewarasan.
Istri dr Janto Simkoputera tidak pernah berurusan dengan masalah hukum apalagi menghilangkan nyawa pembantu rumah tangga dan seluruh Jemaat CK7 yang sampai saat ini beranggotakan 1.500 orang mengetahui istri dr Janto Simkoputera selalu mendampingi di dalam pelayanan/penggembalaan jemaat.
‘’Imbauan kami sebagai orang yang mengaku advokat dan mengerti hukum, sebaiknya Alvin Lim tidak sering melontarkan tuduhan/ fitnah yang tidak ada fakta dan dasar hukum dan diskualifisir pernyataan yang tidak bertanggung jawab. Apalagi berani menafsirkan mengenai keimanan yang bukan bidangnya," ujarnya.
"Demikian bantahan dan klarifikasi ini disampaikan agar duduk masalah menjadi terang benderang sesuai dengan fakta,’’ tutup Juniver Girsang.
Komentar Berita